Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi menjalani pemeriksaan perdananya terkait kasus tindak pidana pencucian uang yang disangkakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepadanya.
“Biasanya pemeriksaan perdana diawali dengan penjelasan kepada tersangka mengenai alasan mengapa dia disangkakan. Dalam hal ini TPPU, perbuatan apa, kemudian pasal-pasal yang disangkakan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (14/7).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan anggota DPRD DKI Jakarta 2014-2019 Mohamad Sanusi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang sejak 30 Juni 2016, berdasarkan pasal 3 atau pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu, Sanusi juga sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sebesar Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Agung Podomoro Land terkait dengan pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
“Mengenai aset perlu digarisbawahi, penyidik KPK tidak dalam posisi untuk mengejar pengakuan dari tersangka tapi lebih kepada memberikan pertanyaan kemudian mencatat saja jawaban tersangka apa untuk bukti buktinya bisa didapatkan dari kesaksian maupun bukti-bukti lainnya,” tambah Priharsa.
Menurut Priharsa, hingga saat ini KPK belum menyita aset Sanusi terkait dengan TPPU.
KPK pada Rabu (13/7) juga memeriksa Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta Teguh Hendrawan dan Kepala Sub Dinas Tata Air Jakarta Barat Roedito Setiawan dalam perkara yang sama.
“Kalau untuk pemeriksaan Kadis tata air penyidik mau mengetahui pengadaan apa saja yang ada di dinas tersebut dalam kurun waktu tertentu jadi tidak spesifik ke satu pengadaan jadi yang ingin diketahui detailnya seperti anggarannya berapa prosesnya seperti apa dan pemenangnya siapa,” ungkap Priharsa.
Masih terkait Sanusi, KPK juga akan mendalami dugaan pemberian uang kepada anggota DPRD lainnya berdasarkan fakta yang muncul dalam sidang Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan pegawainya Trinanda Prihantoro yang didakwa menyuap anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi Partai Gerindra Mohamad Sanusi sebesar Rp2 miliar agar mengubah pasal yang mengatur kontribusi tambahan dari tadinya 15 persen menjadi 15 persen dari 5 persen kontribusi.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.