Rabu, 29 Maret 23

Terkait Suap Ijin Tambang, KPK Tetapkan Gubernur Sultra sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka, karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian ijin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra, selama 2009 hingga 2014.

“Penyidik menemukan dua alat bukti dan sedang diperbanyak, dan menetapkan NA, Gubernur Sultra sebagai tersangka, dengan penyalahgunaan wewenang untuk memperkara diri sendiri, orang lain, atau korporasi,” ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/8/2016).

Penyalahgunaan wewenang itu, kata Syarif, dilakukan tersangka dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

Selain itu, penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

“Diduga, penerbitan SK dan izin tidak sesuai aturan yang berlaku, dan ada kick back yang diterima Gubernur Sultra,” kata Syarif.

Sebelumnya, puluhan penyidik KPK menggeledah kantor, rumah tinggal, dan rumah dinas Nur Alam, juga Kantor ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa.

Penggeledahan itu yang dimulai sekitar pukul 11.30 WITA hingga berakhir pada pukul 17:30 WITA.

Dari ruang gubernur dan ruang biro hukum di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, penyidik KPK membawa dua koper besar berwarna merah dan hitam dengan penjagaan ketat aparat kepolisian setempat.

Penggeledahan didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Lukman Abunawas.

Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

 

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait