Sabtu, 23 September 23

Saksi Kunci Kasus Dahlan Iskan Kembali Absen

Sidaorjo – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali menyidangkan terdakwa Dahlan Iskan. Kali ini sidang keenam digelarnya sidang terdakwa kasus dugaan pelepasdan aset PT Panca Wira Usaha.

Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi. Ada enam orang saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya. Mereka adalah mantan Direktur Sempulur Adi Mandiri, Sam Santoso.

Kemudian ada lima orang mantan staf dari PT PWU yakni Johannes, Sulchan, Emilia Aziz, Suhadi, dan Budi Rahardjo. Dari enam saksi itu yang dihadirkan, satu orang kembali absen.

“Kita ada enam saksi. Tapi, karena satu saksi Sam Santoso yang kemarin tidak hadir, sekarang juga tidak datang karena masih sakit, maka yang hadir lima orang Pak Hakim,” kata Nyoman Sucitrawan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kepada Ketua hakim Majelis, Tahsin, Selasa (17/1/2017).

Penasihat hukum Dahlan Iskan, Agus Dwi Harsono menyayangkan ketidakhadiran Sam Santoso. Menurut Agus, Sam diharapkan hadir karena perannya sangat penting yakni ikut melepaskan aset PWU.

Saat itu Sam Santoso, kata Agus, menjabat sebagai Direktur Sempulur Adi Mandiri. “Kasus ini kunci saksi adalah Sam, karena Sam mengetahui semuanya. Kalau dia terus menerus tidak hadir, pengadilan harus memanggil paksa,“ ujar Agus.

Sebagaimana diketahui, kasus pelepasan aset di Kediri dan Tulungagung tahun 2003, ditangani penyidik tahun 2015 oleh kejaksaan tinggi Jawa Timur. Dalam penanganan perkara tersebut penyidik menetapkan Wisnu Wardhana 6 Oktober sebagai tersangka.

Setelah itu baru Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka 27 Oktober. Karena, Dahlan Iskan yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU dianggap mengetahui dan menyetujui pelepasan aset.

Dahlan Iskan didakwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan pelanggaran pidana korupsi pada penjualan aset PT PWU, BUMD Pemprov Jatim. Penjualan dilakukan pada tahun 2003 semasa Dahlan jadi Dirut PT PWU. Oleh jaksa, Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait