Saksi Bom Bunuh Diri Medan: Polisi Jangan Cepat Simpulkan Pelakunya Tunggal

0
105

Medan – Polisi bergerak cepat mengamankan Gereja Stasi Santo Yosep. 9 orang diperiksa. Polisi memasang garis pembatas untuk mensterilkan gereja dari bahan peledak.

“Pelakunya tunggal,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Komisaris Besar Nurfalah. Pernyataan Nurfalah diperkuat Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian.

Namun saksi mata di dalam gereja mengatakan, pelaku serangan teror tidak hanya Ivan. Ketua Dewan Pastoral Stasi Santo Yosep, Benar Ginting, mengatakan, peristiwa terjadi sekitar pukul 08.30 WIB.

“Bom meledak saat pembacaan alkitab persiapan khotbah oleh Pastor Albeth Pandiangan,” ujarnya.
“Pelakunya duduk dibangku tengah membaur dengan jemaat dan membawa tas. Dia menyamar jadi jemaat. Disamping kanannya ada beberapa orang yang tidak pernah terlihat sebelumnya pernah bernah beraktivitas di dalam gereja,” cerita Benar Ginting di Medan, Minggu (4/9).Saksi lainnya Anta Ginting menuturkan,awalnya dia tak curiga dengan kehadiran Ivan.

“Jarak saya dengan pelaku sekitar 5 meter. Pelaku memakai jaket dan membawa tas ransel,” kata Anta.

Saat ibadah berlangsung, Anta melanjutkan, tiba-tiba dari tas ransel Ivan keluar percikan api dan kepulan asap.

“Belakangan kami lihat sumber api berasal dari tiga buah pipa berwarna kuning yang disambungkan ke baterai,” tutur Anta.Melihat ada percikan api, jemaat yang duduk disamping kiri Ivan  berhamburan histeris sambil berteriak ada bom. Namun anehnya beberapa lelaki di sisi kanan Ivan justru tenang.

“Setelah bom gagal meledak pelaku berlari kedepan mengejar pastor mendekati mimbar dan menghujamkan pisau ke tubuh pastor. Saat yang sama saya lari ke depan altar menendang Ivan dan merebut pisau dari tangannya. Saya sempat lihat didalam tas ransel Ivan ada kapak,” ujar Anta.

Kesaksian Evodius Tarigan memperkuat Ivan tak sendirian melancarkan aksinya. Tarigan mengenali sepeda motor Ivan.

“Saya lihat sekitar pukul 07.15 WIB satu sepeda motor parkir paling awal di halaman depan gereja. Ada 2 orang turun dari motor bebek itu masuk ke gereja dan satu sepeda motor lainnya menunggu di luar pagar gereja parkir di tepi jalan Doktor Mansur. Padahal ibadah baru akan mulai pukul 08.00 WIB. Saya tidak curiga karena 30 persen jemaat gereja kami adalah mahasiswa karena gereja dijadikan kantor perkumpulan komunitas mahasiswa Katolik di Medan. Belakangan setelah polisi memaksa semua kenderaan dikeluarkan dari halaman gereja setelah bom gagal meledak, tinggallah sepeda motor Ivan di posisi parkir yang saya lihat tak berubah. Saya yakin Ivan tak sendirian saat itu,” tutur Evodius.

Pukul 08.00 WIB ibadah dimulai. Menjelang khotbah pukul 08.30 WIB semua jemaat berdiri membaca alkibat

“Namun anehnya Ivan tidak berdiri. Di situ beberapa jemaat termasuk saya mulai curiga karena Ivan tidak mengikuti tata ibadah. Hanya beberapa detik usai membaca Alkitab, bom di dalam tas Ivan meledak dan mengeluarkan percikan api setinggi 2 meter dan kepulan asap,” kata Evodius.

Belum usai menyadari ancaman bom, menurut Evodius Ivan berlari mengejar pastor ke atas altar dan menghujani tikaman ke tubuh Pandiangan.

“Disitu kami baru sadar ada penyusup setelah Ivan lari kedepan altar mengejar pastor,” kata Evodius.

Ada delapan bom rakitan yang dibawa Ivan. “Tiga diantaranya terselip dibalik tiga lapis kaos dan jaket yang dipakai Ivan. Dua potongan bom pipa tercecer dibawah tempat duduknya yang kami duga dibuang seseorang yang duduk disamping kanan Ivan serta tiga bom utuh didalam tas. Saya membuang tiga bom ke dalam parit karena takut meledak. Saya yakin ada pelaku bom bunuh diri yang lain selain Ivan saat itu. Polisi jangan terlalu cepat mengambil kesimpulan Ivan pelaku tunggal,” tambah Evodius.

Polisi menetapkan Ivan sebagai tersangka tunggal dengan pasal berlapis. Yaitu: Pasal 6 dan 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 mengenai Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teroris. Dan Pasal 53 KUHP subsider Pasal 1 ayat 1. Juga dikenakan pula UU Darurat No.12 thn 1951, Subsider Pasal 340 Junto Pasal 53 KUHP,  Subsider Pasal 338 KUHP Junto Pasal 53. Subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 335 ayat 1 KUHP.Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme, polisi, kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Mangantar Pardamean Nainggolan, akan terus melakukan pendalaman mencari bahan dan keterangan di masjid yang sering digunakan Ivan untuk sholat.

“Untuk mengetahui keterangan kelompok mana yang sering berkunjung dan bersama tersangka.” kata Nainggolan. Polisi, sambung Nainggolan juga mendalami rekaman televisi circuit atau CCTV di seputaran gereja.

Saat Indeks Berita berkunjung ke Gereja Stasi Santo Yosep lima hari pasca serangan percobaan bom bunuh diri yang gagal itu, beberapa jemaat tengah menyiapkan sistim keamanan mengantisipasi teror susulan.

“Polisi berjanji menjaga keamanan jemaat dan gereja saat ibadah.Tapi jemaat juga sudah mempersiapkan pengamanan dengan cara sendiri. Kami tak perlu kelihatan takut, tapi tetap waspada,” kata Evodius.

Tak mau teror terulang, polisi menjaga ketat misa di Santo Yosep, Ahad 4 September 2016.

“Semua gereja Katolik kami jaga tanpa kecuali,” kata Kepala Polresta Medan Komisaris Besar Mardia Kusin Dwihananto.