Minggu, 2 April 23

RUU Terorisme Tak Mengatur Tanggung Jawab Aparat yang Salah Tindak

Jakarta – Jika draf revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang ada saat ini digolkan, kesalahan dalam penanganan kasus terorisme bisa saja akan ‘luput’ dari hukuman, karena draft tersebut tidak mennyebut aturan yang mengatur tentang tanggung jawab aparat keamanan yang bertindak salah.

“Tidak ada aturan eksplisit dalam RUU itu, hukuman apa yang harus diberikan kepada aparat negara yang misalnya salah tindak,” ujar Kusnanto Anggoro di Jakarta, Jumat (10/6/2016).

Padahal, menurutnya, keberadaan aturan tersebut cukup penting sehingga publik merasa terlindungi dari penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh aparat negara.

Saat ini, aturan tersebut umumnya hanya diatur dalam ketentuan yang hirarkisnya di bawah UU dan masuk ke dalam aturan disiplin internal.

Karena itu, sejumlah pihak mendesak pembentukkan tim pengawas yang berperan mengawasi tindakan dan kerja aparat keamanan tersebut dalam menindak pelaku tindak pidana terorisme. Tim itu beranggotakan dari unsur pemerintah, aparat keamanan, dan unsur masyarakat.

Kusnanto memandang penting keberadaan unsur masyarakat di dalam tim tersebut baik LSM mapun organisasi sosial kemasyarakatan lainnya.

“Apakah kemudian mereka mendapat status sebagai anggota tetap atau anggota sementara itu persoalan lain,” ujarnya.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait