“Alhamdulillah, tadi sudah diberi persetujuan oleh DPR dan pemerintah sekarang tinggal menyosialisasikan kepada yang diperkirakan mempunyai uang yang ditaruh di luar negeri”
Keputusan Rapat Paripurna DPR-RI, Selasa (28/6), yang telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampuan Pajak atau Tax Amnesty menjadi Undang-Undang (UU), ditanggapi dengan rasa syukur oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Jokowi, sekarang tinggal mensosialisasikannya terutama kepada para pemilik dana yang diperkirakan masih menyimpan dananya di luar negeri.
“Alhamdulillah, tadi sudah diberi persetujuan oleh DPR dan pemerintah sekarang tinggal menyosialisasikan kepada yang diperkirakan mempunyai uang yang ditaruh di luar negeri,” kata Jokowi usai acara buka bersama dengan anak yatim dan penyandang disabilitas di Istana Kepresidenan, Bogor, Selasa (28/6).
Jokowi menambahkan, dia sudah memerintahkan kepada menteri-menteri, termasuk Gubernur Bank Indonesia (BI) dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar secepatnya dalam 1-2 hari ini mempersiapkan instrumen investasi yang bisa dipakai untuk menampung uang akan masuk ke Indonesia.
Instrumen itu, lanjut Presiden, antara lain dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN), reksadana, juga Surat Utang Negara (SUN), dan juga investasi-investasi langsung.
“Yang paling penting kita berharap bahwa dari arus uang yang masuk ini bisa kita pakai untuk menyelesaikan infrastruktur-infrastruktur yang belum selesai,” ujar Jokowi.
Karena itu, lanjut Presiden, nanti juga akan diterbitkan infrastructure bond, yang akan menampung uang-uang yang masuk. “Pemerintah juga berharap setelah itu masuk di portofolio, entah di SBN, entah di bond, yang nantinya ini bisa dalam sekian bulan bisa dan betul-betul digunakan untuk pembangunan ekonomi kita. Harapan kita itu,” ujarnya.
Ditanya mengenai jumlah pemasukan dengan adanya pengampunan pajak, Jokowi mengungkapkan tidak mudah untuk mengkalkulasinya karena menyangkut psikologis.
“Kalau payung hukumnya ada, kemudian ada perasaan nyaman untuk arus uang itu masuk, ya akan datang banyak. Kita harapkan dengan Undang-Undang Tax Amnesty ini menjadi sebuah payung hukum sehingga uang yang sudah berpuluh-puluh tahun berada di luar negara kita harapkan bisa masuk,” tuturnya.
Dalam UU Pengampunan Pajak disebutkan, para wajib pajak yang belum melaporkan pajaknya akan mendapat tarif tebusan yang lebih rendah. Tarif tersebut dibagi menjadi tiga kategori, yakni bagi usaha kecil menengah, bagi wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri, serta deklarasi aset di luar negeri tanpa repatriasi.
Untuk wajib pajak usaha kecil menengah yang mengungkapkan harta sampai Rp10 miliar akan dikenai tarif tebusan sebesar 0,5%, sedangkan yang mengungkapkan lebih dari Rp10 miliar dikenai 2%.
Sementara untuk wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri akan diberikan tarif tebusan sebesar 2% untuk Juli-September 2016, 3% untuk periode Oktober-Desember 2016, dan 5% untuk periode 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017.
Adapun wajib pajak yang mendeklarasikan asetnya di luar negeri tanpa repatriasi akan dikenai tarif 4% untuk periode Juli-September 2016, 6% untuk periode Oktober-Desember 2016, dan 10% untuk periode Januari-Maret 2017.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.