Jakarta – Mayoritas anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI setuju Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual masuk dalam Program Legislasi Nasional prioritas 2016.
“Baleg meminta dimasukkan dalam Prolegnas prioritas 2016 dan Insya Allah fraksi-fraksi setuju,” kata Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas di Ruang Rapat Baleg DPR, Jakarta, Rabu (18/5/2016).
Kepastian itu disampaikan Supratman usai mengikuti Rapat Internal Baleg DPR dengan salah satu agenda membahas rencana kerja di Masa Sidang V Tahun Sidang 2015-2016.
Menurut Supratman, mayoritas anggota Baleg sudah sepakat dengan keputusan itu dan menunggu sikap masing-masing fraksi.
Dia mengatakan perubahan format Prolegnas prioritas 2016 paling lambat dilakukan Juni 2016.
“Prosesnya setahap demi setahap, masuk dalam Prolegnas prioritas 2016 lalu dibahas di Pansus, Baleg atau komisi terkait,” ujarnya.
Menurut dia, Baleg saat ini belum membahas dalam tataran teknis terkait RUU tersebut misalnya mengenai wacana pemberian hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual.
Sedangkan, mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait kekerasan seksual, ia mengatakan, Perppu bisa digunakan untuk mengisi kekosongan hukum namun harus mendapatkan persetujuan DPR.
“Perppu harus mendapatkan persetujuan DPR maka akan lebih baik diundangkan dalam bentuk perundang-undangan,” katanya.