Rancangan Undang Undang tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU Pemilu) harus tetap mengutamakan hak demokrasi rakyat, kata Ketua MPR Zulkifli Hasan di Jakarta, Selasa (25/10).
“Inti demokrasi itu yang berdaulat dan berkuasa itu rakyat, jangan sampai direduksi. Rakyat kita sudah cerdas-cerdas,” kata Zulkifli.
Ia menyampaikan, calon yang paling banyak dipilih rakyat adalah dia yang berhak terpilih untuk mewakili atau memimpin rakyat.
“Nah kalau sekarang dikasih nomor urut, apalagi tidak tahu nanti calonnya siapa, lah itu demokrasinya ada dimana. Yang terbaik menurut rakyat, itulah yang terbaik menurut kita,” ungkapnya.
Sebelumnya, pemerintah telah mengajukan draft RUU Penyelenggara Pemilu kepada DPR beberapa waktu lalu.
Baca: http://www.indeksberita.com/mengacu-putusan-mk-nasdem-tolak-sistem-terbuka-terbatas/
Dalam draft itu, Pasal 138 ayat (2) menyebutkan bahwa Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka terbatas.
Lalu di Pasal 138 ayat (3) menjelaskan bahwa Sistem proporsional terbuka terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sistem Pemilu yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon yang terbuka dan daftar nomor urut calon yang terikat berdasarkan penetapan partai politik.