Selasa, 5 Desember 23

RUU KUHP, Overkriminalisasi Ruang Privat dan Demokrasi

Di awal tahun, publik sudah disibukan dengan pembahasan RUU KUHP (RKUHP) yang kontroversi dan sedang dibahas oleh Pemerintah dan DPR. Beberapa pasal dalam RKUHP yang sedang dibahas dan menimbulkan kontroversi adalah pasal-pasal tentang perzinaan dan penghinaan terhadap presiden.

Respon publik terhadap ke dua hal tersebut berbeda. Kelompok yang selama ini kritis pada kebijakan publik, bereaksi lebih keras terhadap munculnya pasal-pasal tentang penghinaan presiden dalam RKUHP dibandingkan dengan perluasan pasal perzinaan. Padahal implikasi atas perluasan pasal zina, akan membuat negara masuk lebih dalam pada kehidupan pribadi warga (privat). Dan ini sangat mengancam kehidupan demokrasi.

Sudah banyak pandangan kritis terhadap perluasan pasal perzinaan, tetapi redaksi indeksberita memandang perlu untuk memaparkannya kembali ke publik. Kami bukan mendukung perzinaan, tapi kami menolak pelecehan atas akal sehat yang ada di RUU KUHP.

Pasal tentang perzinaan, yang sebelumnya diatur dalam pasal 284 KUHP, mengkriminalisasi pelaku persetubuhan dimana salah seorang atau kedua pelaku persetubuhan itu merupakan orang yang sudah terikat dengan ikatan perkawinan sebelumnya. Dan Pasal 284 KUHP mutlak merupakan delik aduan, dari pihak yang dirugikan (suami atau istri yang dikhianati pasangannya). Dan selama perkara itu belum diperiksa dimuka pengadilan. maka senantiasa pengaduan itu dapat ditarik kembali.

Dalam RUU KUHP perzinaan tercantum dalam draft pasal 483. Isi pasal ini diperluas, mengkriminalisasi siapapun yang melakukan perbuatan persetubuhan tanpa persyaratan ikatan perkawinan. Perluasan ini membuat negara masuk sangat dalam ke kehidupan privat warga.

Lebih parah lagi, delik aduan dalam pasal tersebut juga diperluas pula, dimana pengaduan bisa dilakukan oleh suami, atau istri, atau pihak ketiga yang tercemar. Kalimat “pihak ketiga yang tercemar” ini tanpa batasan. Hal ini dapat berimplikasi pada pelaporan bahkan persekusi dengan mengatasnamakan sebagai pihak yang tercemar.

Hal lainnya adalah mengenai ancaman hukuman yang diberlakukan. Jika sebelumnya tindakan zina diancam dengan hukuman penjara maksimal 8 bulan, dalam RKUHP ancaman penjaranya meningkat menjadi maksimal 5 tahun. Lamanya ancaman hukuman menjadikan zina sebagai tindakan kriminal yang serius. Dan ancaman hukuman selama itu membuka wewenang penyidik untuk melakukan penahanan kepada para tersangka.

Hal ini akan membuka peluang bagi para oknum penyidik untuk bertindak sewenang-wenang. Sangat tepat jika Aliansi Nasional Reformasi KUHP, menyatakan bahwa pembuat UU ini telah melakukan overkriminalisasi terhadap masyarakat.

Mengembalikan pasal tentang penghinaan terhadap presiden sebagai delik umum, dalam RKUHP harus dicegah. Tetapi jangan lupa pasal-pasal RKUHP yang memberikan kewenangan negara untuk mengatur secara mendalam ruang privat kita, jangan dibiarkan muncul. Apalagi jika kemudian undang-unsang tersebut memberi peluang pada satu kelompok untuk mengatur dan mendikte kelompok lainnya.

Dengan adanya dua hal tersebut dalam RUU KUHP, jangan–jangan melanjutkan upaya revisi KUHP yang berlaku saat ini, seperti tertuang dalam RUU KUHP, tidak penting untuk bangsa ini. Apa lagi kemudian masih banyak pasal-pasal dalam RUU KUHP tersebut yang membuat bangsa ini menjadi tidak produktif. Kekonyolan ini harus dilawan, demokrasi harus dirawat dan dipertahankan, baik dalam kehidupan berpolitik maupun dalam keseharian.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait