Kamis, 7 Desember 23

Rumah Sakit Tolak Pasien BPJS, Dinkes Cuek?

BOGOR – Masih kerap terdengarnya penolakan pasien miskin pemilik BPJS membuat Sekretaris Komisi D, DPRD Kabupaten Bogor, Egi Gunadi Wibawa geram. Menurutnya, tidak sepatutnya pelayan medis yang didanai dari uang rakyat, mengabaikan warga tidak mampu.

“Ini menjadi bahan evaluasi. Masih banyaknya kasus penolakan RS terhadap BPJS. Dan, ini merupakan cermin bukti lemahnya peraturan,” tandasnya kepada indeksberita.com, Kamis (12/5/2016).

Kembali dia menambahkan, kasus penolakan rumah sakit terhadap pasien pemilik BPJS dinilai sebagai bentuk bahwa ketidak patuhan rumah sakit terhadap aturan yang diberlakukan pemerintah.

“BPJS itu merupakan program pemerintah demi mensejahterakan rakyatnya. Saat ini, DPRD Kabupaten Bogor tengah membahas rancangan peraturan daerah (raperda) Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dengan lebih menekankan poin peserta BPJS Gakin. Harapan kita, nantinya tidak ada lagi rumah sakit yang melakukan pelanggaran jika sudah menjadi payung hukum,” tuturnya.

Menyikapi masih terjadinya penolakan pasien miskin pemilik BPJS oleh rumah sakit, ternyata masih belum bisa disikapi secara tegas pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor. Saat dikonfirmasi melalui telepon, Kepala Dinkes Kabupaten Bogor, Camalia Wilayat Sumaryana tidak menyebutkan sanksi bagi rumah sakit yang melanggar aturan pemerintah.

“Kita akan memberi teguran kepada pihak rumah sakit tersebut. Agar, tidak terjadi penolakan pasien tidak mampu pemilik BPJS. Tidak akan sampai lah soal pencabutan izin dari kami,” singkatnya.

Sebagai informasi, sebelumnya layanan medis RSUD Ciawi, Kabupaten Bogor pernah dikeluhkan keluarga pasien tidak mampu, Mahpudin (25), warga KP Lebak Nangka, Genteng, Bogsel, Kota Bogor. Meski memiliki kartu BPJS kesehatan dengan nomor 0001460427502, namun Mahpudin yang dirawat karena penyakit gangguan usus itu tetap harus membayar layanan medis senilai Rp6.3 juta.

“Saya mewakil keluarga sudah sampaikan protes kepada pihak rumah sakit di hari ketiga masa kerja yang menyebutkan pasien Mahpudin memiliki BPJS. Tapi, pihak rumah sakit menolak. Dalihnya, pasien sudah terdaftar sebagai layanan umum,” ujar kerabat pasien, Shanda Zubedah, Rabu (4/5/2016) lalu.

Sementara, Wakil Direktur RSUD Ciawi, Elis Wulantari saat dimintai tanggapannya berdalih, Mahpudin sedari awal sudah terdaftar sebagai pasien umum. Jadi, sambungnya, tidak bisa dipindahkan menjadi pasien BPJS meski sudah menunjukan kepemilikan kartu.

“Keluarga pasien sewaktu mendaftar pertama kali menyebutkan sebagai pasien umum. Jadi, tidak bisa beralih ke layanan BPJS,” tuntasnya. (eko)

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait