Jumat, 24 Maret 23

Rumah Aspirasi Dewan, Dimana Alamatnya?

BOGOR – Dana Rumah Aspirasi Anggota DPR yang sudah disahkan dan dicairkan Rp150 juta per tahun per wakil rakyat di Senayan atau Rp12.5 juta per bulan pada tahun 2015 lalu, disinyalir berpotensi jadi proyek yang merugikan negara. Apalagi, bila anggaran tersebut tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan.

Pasalnya, tidak sedikit masyarakat yang tidak tahu dimana rumah aspirasi milik anggota DPR. Jangankan masyarakat yang berada di daerah pemilihan (dapil) wakil rakyat yang kini duduk di Senayan, konstituen atau massa partai terkait pun, tidak sedikit yang tidak tahu. Demikian dikatakan Ketua Jaringan Pengacara Publik (JPP), Maradang Hasoloan Sinaga.

“Seperti diketahui, dalam APBN-P 2015 telah disahkan anggaran pengucuran Rumah Aspirasi dalam Sidang Paripurna DPR pada 13 Februari 2015 lalu,” ujarnya kepada indeksberita.com di salah satu rumah makan di Cilebut, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Minggu (10/7/2016).

Pria yang juga aktivis reforma agraria ini meneruskan, tiap anggota DPR diamanatkan memiliki Rumah Aspirasi yang dibiayai oleh negara. Rumah Aspirasi, sambungnya, dirancang ada di setiap daerah pemilihan anggota DPR. Biaya Rp 1,78 triliun dibagikan kepada 560 orang anggota dewan.

“Dari informasi yang diterima, masing-masing anggota DPR mendapat sekitar Rp 150 juta per tahun, yang ditransfer langsung ke rekening pribadi. Dana tersebut digunakan untuk menampung aspirasi rakyat. Nah, yang jadi pertanyaan, tidak sedikit masyarakat, bahkan massa partainya sendiri pun, tidak tahu dimana rumah aspirasi anggota DPR tersebut,” tuturnya.

Rumah Aspirasi dibentuk berdasarkan payung hukum yang tertuang dalam Pasal 234 ayat (3) huruf (j) UU MD3 hasil revisi tahun 2014. Selain itu, Rumah Aspirasi diatur pula dalam Tatib DPR, Pasal 1 Ayat (18) yang menyatakan bahwa Rumah Aspirasi adalah kantor setiap anggota sebagai tempat penyerapan aspirasi rakyat yang berada di daerah pemilihan anggota yang bersangkutan.

“Terduga, anggaran program Rumah Aspirasi DPR yang telah cair, banyak yang belum jelas alokasi dan mekanisme penggunaanya. Hal ini jelas membuka peluang adanya penyelewengan dana. Andai Rumah Aspirasi itu tidak ada, bukan tidak mungkin ada indikasi penyimpangan. Tapi, tidak semua anggota DPR buruk. Sebab, di beberapa daerah yang saya ketahui ada banyak anggota DPR yang mendirikan Rumah Aspirasi,” kata Maradang.

Masih menurutnya, sejauh ini, publik juga tidak bisa ikut memantau karena DPR juga tidak transparan tentang hasil reses.

“Selain itu, tidak sedikit pembangunan Rumah Aspirasi DPR belum terinformasikan kelanjutannya. Anggaran dan program semestinya terbuka ke publik,” tambahnya.

Informasi yang dihimpun, dana Rumah Aspirasi setiap anggota DPR di daerah pemilihan senilai Rp 12,5 juta per bulan atau setara denggan Rp 150 uuta per tahun. Anggaran tersebut, dialokasikan untuk biaya sewa rumah dan keperluan operasional rumah aspirasi, seperti mengisi peralatan, biaya listrik, dan telepon. (eko)

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait