
Para petani yang tergabung dalam Paguyuban Petani Ikan Kolam Air Deras Pamijahan (PPIKADP) akhirnya bisa bernafas lega. Sebab, bencana longsor yang berdampak pada kerugian petani ikan di Kampung Muara, Desa Bunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor mulai mencapai titik terang. Tim verifikasi bentukan Pemkab Bogor dari Dinas Lingkungan Hidup, menyimpulkan bahwa kerusakan lingkungan akibat adanya pembangunan Water Way Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro oleh PT Jaya Dinamika Geohidroenergi (JDG), di lokasi tersebut. Tim verifikasi juga merekomendasikan adanya ganti rugi senilai Rp.6.2 miliar kepada petani ikan setempat.
“Menurut kami, sanksi yang diberikan tidak hanya ganti rugi. Tapi, juga penutupan PT JDG terhitung 21 hari setelah adanya rekomendasi dari tim verifikasi bentukan Pemkab Bogor,” kata Ali Topan Vinaya, perwakilan PPIKADP saat diwawancarai indeksberita.com di Pamijahan, Selasa (31/1/2017).
Alasannya, keberadaan PT JDG selama ini tidak memberikan keuntungan kepada warga sekitar, juga Pemkab Bogor. “Yang ada hanya menyumbangkan kerusakan lingkungan dan ekosistem sungai Cianten. Kami juga minta kepada aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan. Karena ada indikasi oknum pejabat yang terlibat baik dalam penerbitan izin penggunaan lahan di tanah negara milik Taman Nasional,” ujarnya.
Masih menurutnya, saat dialog dengan DPRD Kabupaten Bogor, dalam surat rekomendasinya Jumat (6/1/ 2017) lalu, pihak dewan mendorong untuk melakukan penegakan hukum apabila terdapat pelanggaran dalam proses pembangunan PTLTMH. “Kita akan menunggu sejauh mana Bupati Bogor Nurhayanti berani menjalankan rekomendasi tim 9 yang sudah ditunjuk beliau,” tandasnya.
Kepala Tim Verifikasi Panji Ksatriyadji memberikan tenggat waktu satu bulan kepada PT JDG untuk membayar ganti rugi kepada para petani ikan. “PT JDG diberikan waktu selama satu bulan untuk mengganti kerugian para petani ikan, dan apabila tidak dilakukan atau sepakat maka kami sarankan para petani ikan menempuh jalur hukum atau pengadilan. Hasil tim verifikasi juga akan disampaikan kepada Bupati Bogor Nurhayanti,” tuturnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup ini juga mengaku setuju terkait keinginan Paguyuban Petani Ikan Air Deras Pamijahan agar operasional PT JDG dihentikan sementara. “Tim verifikasi juga menyetujui rekomendasi DPRD Kabupaten Bogor tanggal 6 Januari 2017 agar operasional PT JDG dihentikan sementara oleh Bupati Bogor Nurhayanti. Sebagai informasi, izin PT JDG diberikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral,” tuntasnya.