Jakarta – Maraknya penggunaan aplikasi dalam berbagai moda transportasi saat ini, menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, merupakan keniscayaan yang tidak bisa ditolak. Penggunaannya bahkan bukan tak mungkin bisa diterapkan pada moda transportasi angkutan lingkungan (Angling).
Hal itu dikatakan Rudiantara di Jakarta, Minggu (20/3/2016) kepada indeksberita.com, menanggapi penggunaan teknologi aplikasi online yang mendapat protes keras dari pengemudi angkutan umum konvensional (plat kuning).
Kendati demikian, Rudiantara sepakat, bahwa penerapan aplikasi dalam moda transportasi perlu diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan, baik terkait pelembagaan perusahaannya, tarif, ijin kelaikan kendaraan (KIR), dan lain-lain sebagaimana layaknya angkutan plat kuning.
“Saya sepakat bahwa perlakuan terhadap tiap moda transportasi harus sama secara hukum,” ujarnya.
Namun, ketika ditanya apakah Kementeriannya akan menutup sementara penggunaan aplikasi itu, Rudiantara mengatakan bahwa keputusan mengenai hal itu harus lintas sektoral. Terutama karena ada masyarakat yang juga berkepentingan dengan adanya transportasi berbasis online ini.
“Teknologi itu netral. Di sisi lain, kita harus memperhitungkan juga kebutuhan konsumen. Pasarnya sudah terbentuk sedemikian rupa karena berbagai alasan, baik karena murah atau merasa kemudahan memperolehnya. Mereka juga bagian dari stakeholder transportasi kita,” kata Rudiantara.
“Untuk masalah ini saya sudah diminta pendapat secara khusus oleh presiden dan terus koordinasi dengan Menteri Perhubungan maupun lembaga terkait di Pemprov DKI Jakarta,” ujarnya menambahkan.
“Jadi lebih baik kita duduk bareng lagi, cari solusi yang terbaik. Sehingga roses legalnya dipercepat, agar persaingan yang lebih fair juga terjadi,” tutur Rudiantara.
Sebagaimana diketahui, Senin (14/3) lalu, ribuan pengemudi dan armada angkutan umum plat kuning melakukan aksi mogok dan unjuk rasa menuntut pembekuan operasional transportasi berbasis aplikasi online (plat hitam).
“Selama ini tidak adanya kesamaan aturan antara transportasi plat kuning dengan transportasi plat hitam. Pengemudi plat kuning akhirnya menurun pendapatannya. Di sisi lain, mereka kena berbagai kewajiban, mulai dari setoran, pajak, KIR dan ijin lainnya, yang semuanya tidak diberlakukan bagi transportasi berbasis aplikasi,” demikian pernyataan Simon dari PBHI Jakarta yang menjadi pendamping PPAD di tempat terpisah, di Jakarta, Senin (21/3).
“Selama aspek legal transportasi tersebut belum lengkap, bukankah lebih baik aplikasi itu diblokir dulu oleh kominfo? Agar pemerintah tidak terkesan membiarkan operasional transportasi yang ilegal,” pungkas Simon.
- Advertisement -