BOGOR – Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bogor masih jauh dari sebutan ideal. Hingga saat ini, diperoleh informasi Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor baru memiliki 14 persen RTH yang meliputi taman, jalur hijau dan hutan kota.
Padahal berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, minimal 30 persen dari wilayah kota harus berwujud ruang terbuka hijau, dengan komposisi 10 persen RTH privat, dan 20 persen RTH publik dari total luas wilayah Kota Bogor.
“Ada yang salah dalam urusan tata kota di Kota Bogor. Faktanya, kuantitas RTH masih jauh dari yang diinginkan sebagaimana amanat undang-undang,” tukas Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Maryono kepada indeksberita.com, Kamis (15/12/2016).
Untung menilai, kelalaian juga telah dibuat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengeluarkan izin mulai dari Dinas Kebersihan Pertamanan (DKP), Dinas Pengawasan Pembangunan dan Pemukiman (Wasbangkim), Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP), Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH), Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) hingga Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTM).
Ia juga memberi contoh pembangunan gedung didekat Tugu Kujang, disamping Hotel Amarosa yang dinilai melanggar kepatutan. Selain itu, juga beberapa bangunan komersil disepanjang Jalan Pajajaran yang hanya sedikit, bahkan ada juga yang tanpa RTH.
“Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) saat ini kan sudah ada, dan itu seharusnya jadi acuan. Tujuannya, akan pembangunan mengindahkan RTH serta tidak berdampak kemacetan. Yang disesalkan, SKPD pemberi izin seperti teledor. Begitu juga BPPTM yang sudah seringkali mengeluarkan IMB pada bangunan yang tidak penuhi RTH. Dampaknya, kedepan akan terjadi penyempitan. Sebagai catatan, Kepala BPPTM semestinya diganti atau dirotasi karena sudah seringkali tidak cermat dalam menerbitkan izin,” tegasnya.
Senada disampaikan anggota Komisi C, DPRD Kota Bogor, Atty Somadikarya. RTH di Kota Bogor juga disebutnya makin tergerus karena lahan persawahan juga semakin menyempit.
“Banyak daerah resapan air kini berpotensi hilang karena banyaknya pembangunan yang tidak terkendali. Begitu juga lahan persawahan. Dan, ini harus menjadi peran Dinas Pertanian (Distani) Kota Bogor. Terkait BPPTM, selama ini juga saya nilai memiliki rapor merah karena tidak cermat memastikan RTH sesuai amanat payung hukum dalam menerbitkan izin,” tuntasnya. (eko)