Super Holding BUMN berfungsi untuk memastikan terjadinya sinergi diantara BUMN, baik secara operasional maupun strategi investasi. Menjadi super holding karena menyangkut aset yang begitu besar di banyak entitas bisnis di dalam tubuh BUMN
Perlunya Road Map yang Komperhensif
Kita semua menginginkan agar BUMN kita kuat, yaitu BUMN yang bukan hanya bisa memberikan kontribusi kepada APBN secara berkelanjutan, tetapi juga menjadi pendorong dan pembuka aktivitas perekonomian nasional. Banyak pihak yang peduli dengan BUMN, karena sadar benar bahwa BUMN adalah asset negara, yang dikelola secara korporasi untuk menjadi bagian dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. Super Holding sebagai wacana, selalu menjadi hal yang menarik, walaupun itu bukan hal baru. Menjadi menarik karena ada benchmark untuk dijadikan sebagai pembanding, yaitu Khazanah-BUMN Malaysia dan Temasek-BUMN Singapura. (Baca: http://www.indeksberita.com/2019-rini-soemarno-ingin-kementerian-bumn-dibubarkan/)
Tetapi mengubah model pengelolaan BUMN yang sekarang menjadi Super Holding, merupakan perubahan yang besar, berkaitan dengan pemangku kepentingan yang lebih luas. Mulai dari aspek politik seperti perubahan UU oleh DPR dan Parpol, aspek legal dan tentu saja publik. Dan harus juga kita ingat , super holding adalah cara untuk mencapai tujuan, bukan tujuan itu sendiri. Holding memiliki fungsi yang spesifik, yaitu memastikan tercapainya sinergi diantara perusahaan, baik operasional maupun strategi.
Sinergi pasti akan berdampak positif jika semua entitas perusahaan dalam keadaan sehat. Jika ada perusahaan yang sakit apalagi sakit parah, sinergi tidak selalu bisa menghasilkan apa yang diharapkan, bahkan akan menjadi beban bagi perusahaan yang sehat. Sedangkan proses “holdingisasi” bukan untuk membuat perusahaan yang sakit menjadi sehat, tetapi lebih menjalankan fungsinya yang sudah dijelaskan tadi. Bahasan ini merupakan bagian dari upaya untuk membuat road map yang komperhensif untuk memperkuat BUMN, bukan soal holding saja, tentu dengan pendekatan praksis.
Pemetaan Kondisi BUMN Serta Penanganannya
Dalam suatu diskusi, Faisal Basri berpendapat bahwa pemetaan terhadap BUMN adalah langkah awal untuk memperbaikinya. Mengingat di satu sisi kinerja BUMN diukur berdasarkan kemampuannya untuk memperoleh laba. Tetapi di sisi lain, BUMN juga dituntut untuk memiliki dampak sosial dan ekonomi. Maka pemetaan yang paling tepat adalah berdasarkan atas ke dua perspektif tadi: kinerja dan dampak sosial/ekonomi.
Kinerja BUMN lebih mudah diketahui, dengan melihat laporan keuangan BUMN tersebut. Sedangkan perspektif dampak sosial ekonomi, dilihat dari wilayah bisnis yang dimasuki oleh BUMN dan melihat dampaknya secara ekonomi dan sosial.
Industri hulu, penyediaan obat murah/generik. Pelayanan kesehatan, energy, adalah contoh-contoh bisnis/industry dengan dampak sosial/ekonomi tinggi.
Dari 2 perspektif tadi, maka BUMN dapat dipetakan dalam 4 kondisi, yaitu:
A. BUMN dengan Kinerja dan dampak sosial dan ekonomi yang rendah
B. BUMN dengan Kinerja tinggi dan Dampak sosial ekonomi yang tinggi
C. BUMN dengan dampak sosial ekonomi yang tinggi tapi kinerjanya yang rendah
D. BUMN dengan dampak sosial ekonomi, dan kinerja yang tinggi
Perlakuan yang dibutuhkan untuk mengatasi persoalan biasanya berupa: penguatan management, dana segar (dalam berbagai cara/sumber), restrukturisasi utang, revitalisasi asset, sampai merger atau akuisisi. Setiap kondisi penanganannya berbeda, disesuaikan dengan kebutuhannya.
Setelah kondisinya diketahui, dan cara penangannya sudah diputuskan, langkah-langkah yang perlu dilakukan segera dilakukan, mulai dari upaya penyehatan sampai melakukan peleburan. Hasil akhirnya mungkin bisa membuat jumlah BUMN semakin berkurang, tetapi yang ada menjadi lebih kuat. Setelah langkah ini selesai, proses restrukturisasi organisasi bisa dilakukan.
Memahami Holding
Membentuk holding adalah bagian dari restrukturisasi organisasi. Maka kita perlu memahami apa itu holding. Saya tidak bermaksud untuk menguraikan secara teoritis apa yang disebut dengan holding. Dan bukan pula ingin menyederhanakannya. Sebab kita justru akan bisa lebih memahami holding secara lebih tepat, jika kita bisa menggambarkan dan menggalinya dalam kerangka praksis dan berkaitan dengan BUMN. Pertama kita harus memahami bahwa holding itu bukan tujuan, tetapi salah satu cara untuk mencapai tujuan yang kita semua inginkan. Holding sebagai cara pun memerlukan proses yang panjang. Apalagi proses “holdingisasi” dari 118 perusahaan BUMN dalam berbagai jenis usaha dan berbagai level kinerja/profitabilitas, tentu sangatlah kompleks
(Baca: http://www.indeksberita.com/super-holding-bukan-obat-jitu-menyehatkan-bumn/)
Karena menyangkut aset yang sangat besar (Rp.5.395 triliun), di 118 perusahaan dengan berbagai level kinerja, maka jika pengelolaan BUMN dilakukan dengan model holding, akan terbentuk holding yang sangat besar atau super holding. Untuk memudahkan gambaran tentang pengertian holding, maka holding itu harus dibayangkan sebagai sebagai sebuah model dari beberapa organisasi perusahan yang terintegrasi dalam sebuah struktur. Model itu akan membangun pola hubungan sinergis diantara perusahaan tersebut, dalam kepemimpinan di satu induk perusahaan. Jadi dalam model holding, akan ada satu induk perusahaan yang akan memimpin, dan beberapa anak perusahaan yang akan dipimpinnya.
Agar kepemimpinan induk perusahaan terhadap anak perusahaan menjadi kuat, maka jumlah saham induk perusahaan di anak-anak perusahaan harus lebih dari 50% (hubungan subsidiary). Dari uraian ini saja, kita bisa memahami bahwa fungsi utama dari holding, yaitu memperkuat kepastian tercapainya sinergi. Kepastian tercapainya sinergi karena adanya kepemimpinan yang kuat, sebagai konsekwensi dari adanya hubungan investasi antara induk perusahaan dengan anak perusahaan.
Membentuk Holding
Jika induk perusahaan itu kita sebut holding , proses pembentukan Holding dapat dilakukan dengan tiga prosedur, yaitu:
1. Prosedur terprogram, perusahaan holding telah direncanakan sejak awal memulai bisnis.
2. Prosedur residu. perusahaan besar dengan berbagai bisnit unit, dipecah sesuai sektor usahanya, dibuat entitas baru yang mandiri. Sisanya (residu) masih dalam perusahaan asal, dan dijadikan holding.
3. Prosedur penuh, ini dilakukan kepada sekumpulan perusahaan dengan kepemilikan yang sama, yang tidak terkonsentrasi dalam suatu perusahaan induk. Prosedur penuh prosedur paling sesuai untuk proses holding di BUMN saat ini.
Dalam prosedur penuh, perusahaan yang menjadi holding dibentuk dengan cara :
a. Memilih salah satu dari kumpulan perusahaan tadi untuk dijadikan holding.
Holding seperti ini biasa disebut sebagai holding operasional, karena BUMN ini selain membawahi BUMN lainnya, juga masih terbebani dengan operasi bisnisnya sendiri. Biasanya BUMN yang dipilih sebagai holding adalah perusahaan yang paling sehat, atau kepemilikannya 100% masih dikuasai pemerintah.
b. Membentuk satu perusahaan baru untuk dijadikan holding.
Biasa disebut holding finansial, karena pendapatan utamanya berasal dari deviden anak perusahaan. Holding ini akan mengatur strategi investasi, kordinasi dan sinergi diantara di anak-anak perusahaannya. Karena setiap entitas juga harus berbisnis, maka bisnis entitas baru ini (yang menjadi holding), adalah bisnis jasa yang menunjang penguatan anak perusahaan, seperti advisor bagi anak perusahaan, pelatihan dan lainnya.
c. Mengakuisisi perusahaan lain yang bisnisnya memiliki keterkaitan, untuk dijadikan holding.
Proses ini lebih rumit untuk BUMN, mengingat pemangku kepentingan di BUMN sangat luas. Banyak aspek yang harus dilalui untuk melakukan aksi korporasi
Dari 3 pilihan tadi maka pilihan kita fokus pada pembentukan holding operasional atau finansial. Dan gambaran dari proses pembentukan serta keuntungan dari masing-masing pilihan tersebut, dapat dilihat dari diagram dibawah ini.
Dari diagram diatas tampak bahwa holding operasional dalam hal pembentukan holdingnya lebih sederhana. Tinggal ditentukan saja salah satu BUMN yang paling sehat atau BUMN yang penguasaan Negara 100%, untuk dijadikan holding.
Holding operasional dalam hal proses pengaturan sinergi dan pemberdayaan terhadap anak perusahaan kurang fokus, karena masih mengelola bisnisnya sendiri.
Untuk holding finansial, upaya pencapaian sinergi dan pemberdayaan anak perusahaan, akan lebih fokus. Tetapi dalam aspek legal lebih rumit, harus membuat entitas baru.
Kompleksitas Super Holding dan Peran Kementerian BUMN
Membentuk super holding untuk menggantikan kementerian BUMN seperti Temasek atau Khazanah, di satu sisi ideal tapi sisi lain memiliki kompleksitas tersendiri. Dari informasi resmi kementerian BUMN, ada 18 BUMN yang masih merugi, dengan total kerugian mencapai Rp.5.8 triliun. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, persoalan yang terjadi pada BUMN seperti ini yang harus lebih dulu dibedah dan diselesaikan. Melakukakan pemetaan dan memberikan treatment yang sesuai adalah prioritas
Kompleksitas terbesar justru dari eksternal, berkaitan dengan peraturan perundang-undangan. BUMN sebagai penguasa aset negara, dibatasi oleh sekitar peraturan/undang-undang dan lembaga politik. Sehingga krtika ingin melakukan perubahan besar, akan menghadapi persoalan legal bahkan politik. Untuk operasional biasa saja, gerak BUMN agak terhambat. Ada 9 peraturan dan 3 lembaga pemerintah yang mengawas (DPR,BPKP,BPK), apalagi melakukan perubahan besar.
Penjelasan ke publik, pendekatan kepada semua pemangku kepentingan, sambil menyiapkan persyaratan legal, harus dilakukan. Dan yang tidak kalah penting, paradigma semua insan BUMN harus sama, bahwa BUMN adalah entitas korporasi, bukan sekadar penguasa asset negara. Ini akan mendorong percepatan kesiapan internal dalam menghadapi perubahan.
Jika melihat struktur yang ada di kementerian BUMN, dimana menteri BUMN membawahi deputi-deputi yang bertanggungjawab atas BUMN yang dibidanginya, sebenarnya struktur ini adalah struktur super holding. Meneteri BUMN seperti Super CEO, dan deputi-deputinya adalah CEO. Jika memang super holding menjadi sasaran, sambil proses formalnya dipersiapkan, fungsi super holding bisa mulai diterapkan.
TEDDY WIBISANA
Profesional
BUMN bentuk monopoli negara ndak efisien. Mau diapain juga susah
Uraiannya enak tapi tabelnya tidak jelas tuh