
Pemuda berinisial RJT alias S ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap Presiden / Kepala Negara melalui media sosial. Polisi menjerat pelajar SMK berusia 16 tahun itu dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Yang bersangkutan kita kenakan pasal 27 ayat 4 Juncto Pasal 45 UU nomor 19 tahun 2006 tentang UU ITE, ancamannya enam tahun,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/5/2018).
Argo menguraikan bahwa penetapan tersangka kepada S dilakukan setelah dilakukan melakukan pemeriksaan selama 1×24 jam. Sebanyak lima rekan S yang diduga terlibat dalam pembuatan video tersebut saat ini juga tengah dalam pemeriksaan.
“Berkaitan dengan teman-temannya yang sudah kita lakukan interogasi kemarin tapi sekarang masih dalam pendalaman, belum selesai dan kami belum mendapatkan hasil akhirnya,” imbuhnya.
Namun meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di jerat UU ITE, polisi tidak melakukan penahanan terhadap S. Tidak ditahanya S , lanjut Argo, karena mengacu pada Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.
Dalam Pasal itu disebutkan agar dapat terwujud peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
” Saat ini S tengah dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus, Jakarta Timur,” papar Argo.
Sebelumnya, beredar video viral perihal aksi nekat pemuda bertelanjang dada yang melecehkan foto Presiden Jokowi. Dalam video berdurasi 19 detik itu, pria berkacamata itu menunjuk foto Jokowi sambil mengeluarkan kata-kata bernada ancaman. Bahkan, pemuda tersebut menantang Jokowi untuk bisa menangkapnya.
“Gue tembak loe ye. Jokowi gila, gua bakar rumahnya. Presiden gua tantang cari gua 24 jam, kalau nggak loe temuin gua, gua yang menang,” ujar S dalam video tersebut.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.