Rabu, 22 Maret 23

Risiko Tinggi, ADPPI Minta Pemerintah Sederhanakan Regulasi Pemanfaatan Panas Bumi

Jakarta – Pemanfataan panasbumi sebagai sumber energi terbarukan di Indonesia masih sangat minimal dibanding potensinya yang sangat besar. Beberapa faktor khususnya ketidakpastian regulasi, menyebabkan investasi di bidang ini menjadi sangat berisiko.

Berdasarkan data Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI), potensi Panasbumi Indonesia tersebar di 330 lokasi prospek dengan perkiraan cadangan 29.543 MW. Namun, hingga 2019 lalu pemanfaatannya baru sebesar 2,088,5 MW di 15 PLTP (Pembangkit Listrik Tenaga Panasbumi).

Selain untuk Pemanfaatan Tidak Langsung (PLTP), Panasbumi digunakan juga untuk pemanfaatan langsung seperti Pariwisata, Agrobisnis, industri, dan lain sebagainya.

“Di dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja, pemerintah selama ini hanya mengatur penyelenggaran pengusahaannya pada pemanfaatan langsung. Padahal, persoalan penting dari pengusahaan panasbumi Pada Pemanfaatan tidak Langsung (PLTP),” kata Hasanuddin, Ketua Umum ADPPI dalam siaran pers, Rabu (26/02/2020).

Risiko tinggi dalam investasi pemanfaatan Panasbumi di Indonesia, lanjutnya, disebabkan antara lain oleh ketidakpastian regulasi (berubah-ubah) dan resiko sosial. Persoalan lainnya terkait masalah keekonomian dalam skema tarif, ketidakpastian pembelian listrik yang dihasilkan, prosedur dan negosiasi yang panjang.

Permasalahan itu, menurut Hasan, seharusnya menjadi prioritas dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang berkaitan dengan Bidang Usaha Panasbumi, Pasal 42-72.

“Kami menyambut positif langkah pemerintah menyederhanakan perizinan dan kemudahan investasi bidang usaha panasbumi dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja, terutama bila hal itu betul-betul diarahkan untuk mendorong percepatan pemanfaatannya,” ujarnya.

Hasan mengingatkan, nilai investasi sektor ini sangat besar, sehingga perlu ada kepastian dan jaminan dari pemerintah sehingga pemanfaatannya bisa optimal.

Meski dalam penyelenggarannya dilakukan oleh pemerintah pusat, namun karena daerah terdampak secara langsung dan pemerintahan terdekat dengan objek investasi, maka di dalam Draft Omnibus Law Cipta Kerja pemerintah pusat seharusnya mendelegasikan kewenangan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah daerah.

BOOT dan Tarif

Dua kebijakan pemerintah yang, menurut ADPPI, menimbulkan ketidakpastian investasi dalam pemanfaatan tidak langsung Panasbumi adalah soal BOOT (build, own, operate, and transfer) dan tarif berdasarkan harga patokan.

Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) menggunakan pola kerjasama BOOT sebagaimana Pasal 4, ayat 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dan Pasal 11 ayat 7 Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik, dinilai ADPPI bertentangan dengan prinsip Izin Panas Bumi (IPB) sebagaimana Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, pasal 23 dan 27.

“Badan Usaha mempunyai hak membangun, memiliki dan mengoperasikan karena mendapatkan Izin Panas Bumi melalui mekanisme penawaran Wilayah Kerja dan tidak dapat dialihkan kepada Badan Usaha Lain,” tegas Hasan.

Selanjutnya dikatakan, pola kerjasama BOOT dapat dilakukan kepada Badan Layanan Umum atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di Bidang Panas Bumi yang mendapatkan penugasan sebagaimana diatur Pasal 28 UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi.

Yurisprudensi pola kerjasama BOOT adalah seperti dalam Kontrak Operasi Bersama (Joint Operation Contract/JOC) di era KEPRRES Nomor 22 Tahun 1981 dan KEPPRES Nomor 45 Tahun 1991.

Terkait pengaturan harga energi panas bumi, Hasan meminta agar dibuat secara terpisah dari energi terbarukan lainnya. Alasannya, karena mendapatkan energi listrik panas bumi melalui proses dan tahapan tersendiri yang berbeda dengan energi terbarukan lainnya.

“Itulah mengapa Undang-Undang Panas Bumi dibuat secara khusus atau sebagai lex specialist. Dalam undang-undang ini penentuan Harga Energi Panas Bumi untuk PLTP ditetapkan oleh pemerintah dengan mempertimbangkan harga keekonomian, dan ketentuan mengenai tata cara penetapan harga diatur dalam peraturan pemerintah,” ujarnya.

Oleh karena itu, penentuan Pembelian Tenaga Listrik saat ini yang menggunakan Harga Patokan BPP dan dilakukan kepada Pengembang Pembangkit Listrik (PPL) yang memiliki wilayah kerja panas bumi setelah cadangan terbukti dan atau eksplorasi, menurut Hasan, jelas sangat bertentangan dengan UU Panas Bumi.

“Dua persoalan itulah yang selama ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengusahaan Panasbumi. Serta menciptakan persaingan tidak sehat dan menghambat investasinya,” terang Hasan.

Resentralisasi

Sementara itu, ADPPI juga mencatat bahwa pemanfaatan langsung Panasbumi untuk kepentingan pariwisata (wisata air panas) telah berjalan di berbagai tempat di Indonesia. Investasi domestik/lokal masyarakat setempat telah tumbuh dan berkembang sedemikian pesat dan maju, dan telah berkontribusi bagi perekonomian di daerah.

Kendati demikian, pemerintah pusat hingga saat ini belum ada Peraturan Pemerintah tentang pemanfaatan langsung Panasbumi sebagaimana diamanatkan UU panas bumi. Padahal, dengan aturan tersebut pemerintah daerah dapat segera menerbitkan perijinan (Ijin Pemanfaatan Langsung), serta mengatur ketentuan mengenai retribusi pemanfaatannya.

“Yang terjadi justru resentralisasi. Pemerintah pusat mengambil alih pengusahaannya dari pemerintah daerah. Hal ini jelas bertentangan dengan semangat dan tujuan omnibus law untuk mempermudah perijinan dan memotong mata rantai birokrasi,” katanya.

Pemerintah pusat, lanjutnya, pasti akan sangat keusulitan secara teknis untuk mengelola ratusan kawasan wisata panas bumi dengan ribuan orang yang terlibat dalam pengusahaannya, termasuk melakukan pembinaan dan pengawasannya.

“Kita memiliki potensi energi panasbumi yang luar biasa. Akan sia-sia bila pemerintah mengelolanya biasa-biasa saja,” pungkas Hasan.

Berikut adalah sebaran potensi energi Panasbumi di Indonesia.

Jawa Barat: Wisata Air Panas Cimanggu Ciwidey, Pemandian Air Panas Maribaya Lembang, Pemandian Air Panas Cibolang Pangalengan, Pemandian Air Panas Ciater, Wisata Cipanas Garut, Wisata Air Panas Darajat Garut, Wisata Air Panas Talaga Bodas Garut, Wisata Air Panas Sangkanhurip Kuningan, Wisata Air Panas Lembah Cilengkrang Kuningan, Pemandian Air Panas Cikundul Sukabumi, Pemandian Air Panas Cisolok Sukabumi, Pemandian Air Panas Santa Sukabumi, Wisata Banyu Panas Palimanan Cirebon, Wisata Air Panas Galunggung Tasikmalaya, Pemandian Air Panas Ciawi Tasikmalaya, Wisata Air Panas Parakan panjang Majalengka, Wisata Air Panas Ciseeng Bogor, Pemandian Air Panas Tirta Sanita Bogor, Pemandian Air Panas Gunung Pancar Bogor, dan lain-lain.
Jawa Tengah: Pemandian Air Panas Guci Tegal, Air Panas Pitu dan Pancuran Telu Baturaden, Pemandian Air Panas Cangar Welirang, Pemandian Air Panas Candi Umbul Magelang, Pemandian Air Panas Gonoharjo Kendal, Pemandian Air Panas Derekan Semarang, Pemandian Air Panas Krakal Alian Kebumen, Pemandian Air Panas Tirta Husada Brebes, Pemandian Air Panas Cipari Cilacap, Pemandian Air Panas Kalianget Wonosobo, Pemandian Air Panas Bayanan Sragen, Pemandian Air Panas Sendang Panguripan Sragen, Pemandian Air Panas Diwak Semarang, dan lain-lain.
Jawa Timur: Wisata Air Panas Pacet Mojokerto, Wisata Air Panas Cangar Bumiaji, Pemandian Air Panas Jatikalen Nganjuk, dlsb4. D.I. Jogjakarta, diantaranya; Pemandian Air Panas Parangwedang, dan lain-lain.
Banten: Pemandian Air Panas Cisolong Pandeglang, Air Panas Batu Kuwung Serang, Pemandian Air Panas Cipanas Lebak, dan lain-lain.
Bali: Pemandian Air Panas Angseri Tabanan, Pemandian Air Panas Toya Bungkah Kintamani, Pemandian Air Panas Banjar Buleleng, dan lain-lain.
Sumatera Utara: Pemandian Air Panas Sipoholon Tarutung Tapanulis Utara, Pemandian Air Panas Lau Sidebuk, dan lain-lain.
Sumatera Selatan: Pemandian Air Panas Tanjung Sakti Lahat, Wisata Air Panas Gemuhak OKU, Wisata Air Panas Bukit Batu, OKU Timur, dan lain-lain.
Sumatera Barat: Pemandian Air Panas Bukit Kili Solok, Pemandian Air Panas Bukik Gadang Solok, dan lain-lain.
Bengkulu: Wisata Air Panas Suban Curup, Wisata Air Panas Rejang Lebong, dlsb.
Lampung: Pemandian Air Panas Way Belerang Lampung Selatan, Pemandian Air Panas Ulubelu Tenggamus, Pemandian Air Panas Natar Bandar Lampung, Pemandian Air Panas Kalianda Lampung, dlsb.
Sulawesi, di antaranya: Pemandian Air Panas Lejja Soppeng Sulawesi Selatan, Pemandian Air Panas Wawolesea Konawe Utara Sulawesi Tenggara, Pemandian Air Panas Sulilie Pinrang, Pemandian Air Panas Lemo Susu, Wisata Alam Air Panas Reatoa Maros Sulawesi Selatan, Pemandian Air Panas Bora Sulawesi Tengah, Pantai Air Panas Temboko Lehi Sulawesi Utara, Kolam Air Panas Tondano Sulawesi Utara, Wisata Air Panas Pencong Gowa Sulawesi Selatan, Pemandian Air Panas Renopaso Sulawesi Utara, dlsb.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait