Kamis, 30 November 23

Riri Purbasari Nilai Para Pendiri Sunda Empire Bisa Dijerat Pidana

Kemunculan Sunda Empire masih menjadi perbincangan hangat setelah kabar kemunculan Keraton Agung Sejagat di Jawa Tengah. Kemunculannya pertama kali diketahui setelah video salah satu aktivitasnya beredar di laman media sosial.

Kemunculan Sunda Empire menuai kontroversi ditengah masyarakat lantaran aktivitasnya dinilai oleh beberapa pihak berpotensi melanggar hukum Pidana Indonesia. Seperti yang disampaikanĀ Hj. R. Riri Purbasari Dewi SH, LL.M, MBAĀ kepada awak media di Jakarta,1Ā ia menganggap klaim Sunda Empire tidak memiliki dasar hukum sama sekali.

Pengacara asli Sunda ini, yang juga Ketua Bidang, Dewan Pimpinan Nasional PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia), menyatakan bahwa ia justru malu karena Sunda dikaitkan dengan empire yang tanpa didukung kajian akademis.

“Sebagai warga Sunda, saya sangat malu karena Sunda dikait-kaitkan dengan sebuah empire yang sama sekali tidak memiliki dasar hukum dan tidak ditunjang oleh hasil kajian ilmiah akademis apapun,” ujar Riri.

Sebagai Warga Negara Indonesia yang berasal dari Sunda, Riri juga merasa terganggu dengan berbagai pernyataan yang dikeluarkan oleh pihak Sunda Empire, yang menurutnya tidak sesuai dengan logika dan akal sehat.

“Menurut saya ini adalah sebuah pembodohan.
Dan pembodohan, apa-pun bentuknya, adalah pengkhianatan terhadap Proklamasi Kemerdekaan RI 1945. Bukankah salah satu amanat Proklamasi Kemerdekaan RI adalah Mencerdaskan Kehidupan Bangsa?,” keluhnya.

Namun demikian, imbuh Riri, sebagai seorang Insan Hukum dirinya menyadari bahwa Polri tidak bisa begitu saja menjerat pihak yang menyebarkan kebodohan atau berita bohong.

“Harus ada pasal pidana perundangan sebagai dasar hukum setiap tindakan Polri. Saya yakin, saat ini Polri masih memutar otak mencari pasal pidana apa yang bisa digunakan untuk menjerat pihak Sunda Empire,” imbuhnya.

Riri menjelaskan, selama belum ada laporan kerugian dari masyarakat, maka akan sulit bagi Polri untuk mengambil langkah hukum terhadap para deklarator dan pendiri Sunda Empire. Namun demikian, menurut Riri sebenarnya banyak celah hukum yang bisa digunakan Polri untuk menjerat Sunda Empire.

” Tapi, Sunda Empire tidak boleh dibiarkan begitu saja. Harus segera ada tindakan hukum kepada mereka. Kalau dibiarkan, dikhawatirkan masyarakat akan menjadi apatis terhadap para penegak hukum. Dan yang lebih parah lagi, ini akan jadi preseden buruk, sehingga berpotensi akan ditiru dan diulangi dikemudian hari, ada beberapa celah yang saya temukan untuk menjerat mereka,” tandasnya.

Riri berharap, Polri harus segera mengambil tindakan terhadap pihak Sunda Empire.
Lantaran menurutnya ada satu dugaan kejahatan pidana Sunda Empire, yang tampak jelas di depan mata.

“Dalam beberapa video dan foto petinggi Sunda Empire, kita bisa melihat di lengan kanan jas, ada terpasang sebuah badge bendera Merah Putih yang diatasnya ditambahi sebuah gambar. juga kita bisa lihat di spanduk yang dibentangkan beramai-ramai oleh para anggota dan petinggi Sunda Empire dalam sebuah acara di Bandung,” tandas Riri.

Riri mengatakan perbuatan itu dilarang oleh Undang-Undang 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

“Ingat loh, Menurut UU nomor 24 tahun 2009, Pasal 24 huruf D, Setiap orang dilarang mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara;” pungkasnya.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait