Pemerintah resmi menaikan Upah Minimum Provins (UMP)i sebanyak 8,30 persen terhitung mulai 1 Januari 2019. Direncanakan, Kepala Daerah (Gubernur) seluruh Indonesia secara serentak akan mengumumkan kisaran UMP 2019 untuk tiap-tiap daerahnya pada 1 November 2018.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan, angka kenaikan sebesar 8,03 persen itu bukan keputusan Kemenaker namun diambil dari data Badan Pusat Statistik yang menunjukkan inflasi tahun ini 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,15 persen. Menurut Menaker, banyak faktor yang bisa mempengaruhi soal upah.
Selama ini menurut Hanif, wacana atau narasi pengupahan di Indonesia lebih banyak menghabiskan energi bicara upah mininum. Padahal menurut Hanif, upah itu bukan semata perkara upah tinggi atau rendah. Tapi terkait dengan daya beli masyarakat terkait keadilan bisa diperoleh di semua daerah dan terkait masalah sistem pengupahan yang diterapkan.
Besarnya UMP memang bervariatif, namun jika merujuk pada penetapan kenaikan UMP secara nasional, maka dapat diketahui bahwa DKI Jakarta akan menjadi daerah yang memiliki UMP tertinggi yakni, Rp 3.940.972 sementara DIY Yogyakarta memiliki UMP terendah sebesar Rp 1.570.922
Sebagaimana diketahui pula bahwa dasar kenaikan UMP juga akan meliputi banyak aspek, salah satunya adalah adanya kenaikan pendapatan daerah dengan banyaknya Industri, semakin banyak indsutri maka UMP akan lebih tinggi kenaikanya karena pendapatan daerah akan meningkat.
Berikut daftar Upah Minimum Provinsi merujuk pada Penetapan UMP Nasional:
– UMP Aceh sebesar Rp. 2.935.985
– UMP Sumatera Utara sebesar Rp 2.303.402
– UMP Sumatera Barat sebesar Rp 2.289.228
– UMP Bangka Belitung, sebesar Rp 2.976.705
– UMP Kepulauan Riau, sebesar Rp 2.769.754
– UMP Riau, sebesar Rp 2.662.025
– UMP Jambi, sebesar Rp 2.423.888
– UMP Bengkulu, sebesar Rp 2.040.406
– UMP Sumatera Selatan, sebesar Rp 2.805.751
– UMP Lampung, sebesar Rp 2.241.269
– UMP Banten, sebesar Rp 2.267.965
– UMP DKI Jakarta, sebesar Rp 3.940.972
– UMP Jawab Barat, sebesar Rp 1.668.372
– UMP Jawa Tengah, sebesar Rp 1.605.396
– UMP Yogyakarta, sebesar Rp 1.570.922
– UMP Jawa Timur, sebesar Rp 1.630.058
– UMP Bali, sebesar Rp 2.297.967
– UMP Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp 1.971.547
– UMP Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp 1.793.298
– UMP Kalimantan Barat, sebesar Rp 2.211.266
– UMP Kalimantan Selatan, sebesar Rp 2.651.781
– UMP Kalimantan Tengah, sebesar Rp 2.615.735
– UMP Kalimantan Timur, sebesar Rp 2.747.560
– UMP Kalimantan Utara, sebesar Rp 2.765.463
– UMP Gorontalo, sebesar Rp 2.384.020
– UMP Sulawesi Utara, sebesar Rp 3.051.076
– UMP Sulawesi Tengah, sebesar Rp 2.123.040
– UMP Sulawesi Tenggara, sebesar Rp 2.351.869
– UMP Sulawesi Selatan, sebesar Rp 2.860.382
– UMP Sulawesi Barat, sebesar Rp2.369.670
– UMP Maluku, sebesar Rp 2.400.664
– UMP Papua, sebesar Rp 3.128.170
– UMP Papua Barat, sebesar Rp 2.881.160.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.