Sabtu, 2 Desember 23
Beranda Featured Ribuan Koperasi Jabar Terancam Dibekukan

Ribuan Koperasi Jabar Terancam Dibekukan

0

Sebanyak 9.968 koperasi nonaktif di Jawa Barat (Jabar) terancam dibekukan, menyusul implementasi program reformasi koperasi yang dibesut Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Total, sebanyak 61.000 koperasi nonaktif yang terancam dibekukan di seluruh Indonesia.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Agus Muharram, mengatakan, saat ini payung hukum dalam bentuk Ketetapan Menteri (Kepmen) sedang disusun dan diproyeksikan selesai bulan ini. Dengan demikian, mulai bulan depan koperasi nonaktif sudah mulai dibekukan.

“Teknisnya: badan hukum koperasi yang terancam dibekukan akan diumumkan melalui Dinas Koperasi. Mereka diberi waktu tiga bulan. Jika tidak ada respon, mereka secara resmi akan dibekukan,” tuturnya pada Pembukaan Cooperative Fair ke-13 di Gedung Banceuy Permai (Ex Matahari), Jln. Cikapundung Barat, Bandung, Rabu (10/8).

Menurut dia, pembekuan koperasi nonaktif tersebut merupakan bagian dari reformasi total koperasi, dengan melakukan reorientasi dari kuantitas ke kualitas. Target Kementerian, ke depan tidak ada lagi koperasi yang sekedar papan nama.

“Yang terpenting adalah jumlah anggota koperasi yang sejalan dengan nilai transaksi mereka dalam koperasi masing-masing, bukan jumlah koperasi. Umumnya, koperasi yang nonaktif terlendala masalah SDM, mulai dari attitude hingga rendahnya kemampuan manajerial mereka,” katanya.

Menurut dia, kebijakan reformasi koperasi harus dilakukan agar koperasi mandiri, sehat, profesional dan mampu bersaing hingga ke kancah global. Reformasi dilakukan di semua aspek, mulai dari pembenahan kelembagaan hingga sumber daya manusia (SDM) koperasi.

“Ke depan koperasi di Indonesia harus tumbuh menjadi besar modern dan mandiri dengan kekuatan anggota, bukan mengandalkan bantuan pemerintah. Tidak ada lagi koperasi tanpa TI (teknologi informasi), tidak ada koperasi tanpa transaksi, dan tidak ada koperasi tanpa pelatihan,” ujarnya.

Guna menunjang reformasi tersebut, dikatakan Agus, pemerintah juga akan melakukan revisi Undang-undang (UU) Koperasi. Saat ini, menurut dia, draft revisi UU tersebut sudah masuk ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Di sisi lain, ia juga mengaku berharap, pemerintah daerah menyederhanakan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) untuk mengembangkan iklim usaha kondusif bagi perkoperasian. Dengan demikian, menurut dia, target tumbuhnya koperasi besar berskala internasional di Indonesia akan tercapai.

Wakil Gubernur Jabar, Deddy Mizwar, mengatakan, mendukung penuh upaya reformasi koperasi yang diusung Kementerian Koperasi dan UKM. Menurut dia, secada lembaga, koperasi harus dikelola dengan managemen profesional seperti layaknya perusahaan.

“Koperasi harus dikelola secara modern agar bisa tumbuh besar dan go internasional. Koperasi jangan hanya memberikan harapan kosong, banyak nama, tapi kualitas dipertanyakan,” ujarnya.

Ia mengaku berharap, ke depan akan muncul koperasi-koperasi besar dari Jabar yang berorientasi bisnis global. Saat ini, menurut dia, sudah ada bibit-bibit koperasi besar tersebut, walaupun di sisi lain banyak juga koperasi yang tinggal papan nama.

Berdasarkan data Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) Jabar, dari 25.646 di Jabar, 15.678 diantaranya aktif dan 9.968 koperasi tidak aktif. Secara nasional, menurut Agus, jumlah koperasi yang aktif berjumlah 81.000-82.000 dari total sekitar 212.000 koperasi.