Selasa, 28 Maret 23

Resmikan Mal di Tepi Sungai, Bima Arya Panen Kecaman

BOGOR – Kendati sudah ada payung hukum yang melarang berdirinya bangunan di tepi sungai, namun Walikota Bogor Bima Arya malah meresmikan Ramayana Departemen Store yang berlokasi di bibir Sungai Cibalok, Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Tak pelak, kehadiran Bima Arya yang ikut menandatangani prasasti pusat belanja pada Kamis (2/6/2016) lalu tersebut menuai kritik bertubi-tubi dari warga Kota Bogor. Pasalnya, keberadaan mal baru ini malah menyumbangkan kemacetan, selain juga ancaman kerusakan lingkungan.

“Saya heran dengan Walikota Bima Arya Sugiarto. Dulu dia sering menggebrak bangunan tak berizin atau yang melanggar lingkungan. Sekarang malah menandatangani prasasti mal yang lokasinya persis di tepi Sungai Cibalok. Harusnya dia tahu bangunan itu melanggar, selain itu warga baru terasa hal ini menjadi sumbangan kemacetan baru,” gerutu Rangga Heryana (25), pengendara roda dua, warga Sukasari yang bekerja di Ciawi dan sehari-harinya melintasi jalan tersebut, kepada indeksberita.com, Sabtu (4/6/2016).

Kritik senada juga dilontarkan Nursirwan, Ketua LSM Masyarakat Bogor Raya (MBR). Pria yang bertempat tinggal di Tajur ini menyebut hadirnya Bima Arya ikut meresmikan mal yang berada di tepi Sungai Cibalok telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku tahun 2011 hingga 2031.

“Pada Pasal 46 ayat 1 dijelaskan, kawasan sempadan sungai di Kecamatan Bogor Selatan merupakan kawasan rawan longsor. Seharusnya yang dilakukan Bima Arya selaku walikota membuat perlindungan dan penguatan dinding pembatas sungai serta melakukan penghijauan. Ini malah meresmikan bangunan yang diduga melanggar sempadan sungai,” tandas Nursirwan.

Dia menambahkan, dalam perda terkait, pada pasal 42, huruf e juga disampaikan, rencana kawasan lindung meliputi Ruang Terbuka Hijau yang dikuatkan dalam pasal 47 ayat 1, meliputi sempadan sungai.

“Nah, sudah jelas kan, bangunan mal di pinggir sungai itu jelas melanggar. Tapi kenapa malah diberi izin. Saya nilai walikota telah melanggar kebijakan yang menjadi payung hukum daerah Kota Bogor sendiri. Selain itu, ini juga salah BPPTM (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal) yang sudah mengobral izin. Dewan Kota Bogor juga salah, kenapa diam saja adanya bangunan yang berpotensi merusak lingkungan dan tidak bernyali evaluasi walikota. Seharusnya Kepala BPPTM Kota Bogor, Deni Mulyadi itu dipecat karena terlalu sering saya dengar mengobral izin,” tegasnya.

Tudingan kepada walikota yang dianggap membenarkan terjadinya potensi kerusakan lingkungan juga disampaikan pengurus Banteng Muda Indonesia (BMI) Kota Bogor, Didik Kurniawan. Mantan aktivis mahasiswa era 98 ini mengatakan, UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air dan PP No 38/2011 tentang Sungai tegas menerangkan aturan perlindungan terhadap bantaran.

“Pada aturan lama mau pun baru, disebutkan 10-20 meter dari bibir sungai atau sempadan dilarang untuk dibangun. Sungai, termasuk sempadan, adalah milik negara. Nah, kenapa Bima Arya selaku Walikota Bogor seolah menutup mata dengan aturan dan malah meresmikan mal yang letaknya tepat berada di pinggir Sungai Cibalok?,” kesalnya.

Sementara, saat media online ini mencoba meminta tanggapan kepada Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto diketahui telepon genggamnya sedang tidak aktif. (eko)

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait