Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akhirnya menunda penggusuran 1300 Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Ciawi hingga Cisarua, Puncak, Kabupaten Bogor. Penundaan dilakukan sampai tempat relokasi PKL Puncak disepakati. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Adang Suptandar saat menerima perwakilan PKL yang didampingi Repdem Kabupaten Bogor di Ruang Serba Guna, Pemkab Bogor, Selasa (29/8/2017).
“Tadi pagi, setelah bertemu dengan Sekda Kabupaten Bogor, Bappeda dan jajarannya, sudah disepakati relokasi PKL ditunda hingga tersedianya tempat relokasi. Didepan perwakilan PKL, Sekda Kabupaten Bogor menyatakan menunda penggusuran hingga tempat penampungan tersedia,” kata Wakil Ketua Repdem Kabupaten Bogor, Fahreza mengutip pernyataan Sekda Kabupaten Bogor, Adang Supatandar kepada indeksberita.com usai lakukan dialog.
Dia melanjutkan, dari hasil dialog, Pemkab Bogor melalui sekda menjanjikan akan melalukan upaya melobi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk menunda penggusuran hingga diperolehnya tempat relokasi. Para PKL yang didampingi Repdem, sambung Fahreza, sebelumnya juga sudah pernah digusur.
“Sebelumnya, saat mereka digusur dulu, mereka terpaksa berhutang untuk kembali berjualan. Yang mereka lakukan demi menafkahi keluarganya agar terbebas dari jerat kemiskinan. Nah, kalau mereka para PKL kembali digusur secara semena-mena tanpa relokasi, artinya pemkab sudah memiskinkan warganya. Idealnya, sebelum digusur, beri mereka tempat sebagai lokasi usaha baru. Jangan PKL malah dibuat mati perdata,” tandas Reza yang saat itu hadir bersama Ketua Repdem Kabupaten Bogor, Dody Achdi Suhada.
Sayangnya, Sekda Kabupaten Bogor Adang Supatandar saat akan dikonfirmasi, diketahui sedang tidak berada di tempat, sementara telepon genggamnya diketahui sedang tidak aktif.
Informasi yang diperoleh sebelumnya, pembongkaran lapak dagangan PKL akan dilakukan pada 5 September 2017 mendatang dengan melibatkan dua pleton Satpol PP dengan dilengkapi dua alat berat buldozer untuk meruntuhkan bangunan PKL.
“Kalau berbicara penolakan sudah dari dulu, tahun lalu kita tertibkan dan ditolak karena belum ada relokasi. Tapi kalau sekarang kita harus tuntaskan penertiban PKL, karena untuk kepentingan pelebaran jalan yang harus terealisasi diawal September. Untuk relokasinya dipersiapkan oleh tim, lebih baik lagi kalau pengusaha mau menampung seperti dari TWM, PTP, dan PT Sumber Sari Bumi Pakuan yang masing-masing perusahaan diminta menyediakan 5 hektar,” tukas Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Herdi Yana.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.