Rabu, 29 November 23

Renegosiasi BOT Hotel Indonesia Dilakukan Setelah Jelas Landasan Hukumnya

Kasus BOT PT HIN & PT GI

Jakarta – Akhirnya Kejagung mengakui adanya indikasi pelanggaran dalam perjanjian BOT Hotel Indonesia oleh pihak Grand Indonesia. Salah satu indikasi itu antara lai adanya pembangunan dua unit gedung, Menara BCA dan Apartemen Kempinski, yang tidak termasuk dalam perjanjian.

Dengan indikasi tersebut Kejagung akan terus melakukan penyidikan. Penyitaan terhadap beberapa dokumen oleh pihak penyidik Kejagung, merupakan langkah awal. Setelah itu mereka akan melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait. Demikian pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah kepada beberapa awak media, di Jakarta, Selasa (22/02/2016).

Keinginan pihak Kejagung untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran BOT Hotel Indonesia, disambut positif oleh Michael Umbas (Mike), salah seorang komisaris Hotel Indonesia Natour, yang pertama kali melaporkan kasus ini ke Kejagung.

“Ini memang menjadi motif awal agar kasus ini digulirkan, agar diketahui siapa yang harus bertanggungjawab. Selama ini ada pihak-pihak yang merasa nyaman dengan kondisi ini, tanpa memikirkan kerugian negara,” ujarnya kepada indeksberita.com, Selasa (22/2).

Saat diitanya apa yang menjadi tujuan dari pengungkapan kasus ini, dan apakah ada kemungkinan renegoisasi, Mike menegaskan pentingnya memperjelas persoalan itu terlebih dahulu.

“Kita harus mendudukan persoalan dengan benar kasus ini dulu, agar keputusan yang diambil saat ini justru tidak menjadi salah kedepannya. Jika BOT ini perlu diperbaiki , maka kasus dan pertanggungjawabannya harus jelas dulu,” ujarnya

Lalu lanjut Mike mengatakan: “jadi Renegosiasi BOT harus jelas dahulu landasan hukumnya, dan tergantung bagaimana nanti pemegang saham”.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait