Sabtu, 2 Desember 23

Rencana Pembentukan Dewan Keamanan Nasional

Presiden Jokowi kabarnya akan menerbitkan peraturan presiden (perpres) soal pembentukan Dewan Keamanan Nasional (DKN). Wacana pembentukan DKN sudah pernah digulirkan Menhan terdahulu (Ryamizard), pada Juni 2019, dengan alasan generik, yakni menjaga Pancasila dari paham radikalisme. Kosa kata “radikalisme” memang sempat viral saat itu, sebagai bagian dari rivalitas keras antara figur Jokowi dan Prabowo.

Kini setelah terjadi rekonsiliasi antara Jokowi dan Prabowo, istilah “radikalisme” sempat mereda, namun wacana pembentukan DKN ternyata tetap hidup. Secara kelembagaan, pembentukan DKN dikhawatirkan akan berdampak tumpang tindih dengan lembaga negara lain. Sebab, tata kelola keamanan nasional sejauh ini sudah ada di bawah Kemenkopolhukam. Sementara itu, terkait tugas menyampaikan nasihat, sudah menjadi kewenangan Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas), Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), dan Kantor Staf Presiden (KSP).

Negeri kita sudah terlalu berlebih soal keberadaan lembaga negara (di luar kementerian), mengapa pula harus dibentuk lembaga baru, bila urgensinya tidak ada. Bila lembaga negara non-kementerian terus didirikan, bagaimana pula dengan nasib rencana reformasi birokrasi yang digulirkan pada periode kedua pemerintahan Jokowi. Bukankah lebih baik dioptimalkan saja lembaga yang sudah ada, untuk menangani isu terkait. Bila yang dikhawatirkan adalah menguatnya paham radikalisme, sebagaimana pernah disampaikan (mantan) Menhan Ryamizard, mengapa tidak dioptimalkan saja peran BNPT atau BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila).

Merujuk pengalaman di sejumlah negara, utamanya AS, DKN berfungsi sebagai penasihat presiden dalam menghadapi situasi darurat. DKN di sejumlah negara umumnya tidak memiliki fungsi operasional. Hal itu dimungkinkan, karena di negara lain tidak ada pos Menkopolhukam, jadi wajar bagi negara tersebut membentuk DKN. Mengingat di Indonesia sudah ada Menko Polhukam, maka perlu dipertimbangkan secara mendalam tentang keberadaan institusi seperti DKN

Pembentukan DKN yang terburu-buru, dikhawatirkan menjadi wadah represi baru negara kepada masyarakat. Hal ini merujuk pada keberadaan Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) pada masa Orde Baru dulu. Kekhawatiran publik cukup beralasan, mengingat rencana pembentukan tidak pernah didiskusikan dengan publik, dan konsepnya juga belum jelas benar. Sebagian besar rakyat tentu masih menyimpan trauma soal Kopkamtib, lembaga ekstra-konstitusional yang memiliki kekuasaan hampir tanpa batas.

Jika pun tetap dibentuk, hendaknya DKN hanya sebagai lembaga pemberi nasihat kepada presiden dan tidak memiliki fungsi operasional. Itu sebabnya pemerintah perlu bersikap transparan dan menjelaskan kepada publik tentang urgensi dan kebutuhan membentuk DKN. Celakannya rencana pendirian DKN juga sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. DKN akan dibentuk melalui peraturan presiden

Rencana pembentukan DKN melalui perpres, telah menjadi problematika tersendiri, karena Presiden Jokowi bisa mengeluarkan kapan saja. Belajar dari pembahasan dan pengesahan UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan (PSDN) yang berlangsung singkat dan diam-diam, kali ini hendaknya pemerintah melibatkan masyarakat terkait rencana pembentukan DKN.

Sebagai penutup, setidaknya ada dua catatan yang perlu menjadi bahan pertimbangan pembentukan DKN. Pertama, hendaknya pembentukan lembaga ini bukan sekadar sebagai penyaluran jabatan surplus pati TNI yang terjadi hari-hari ini. Harus ada alasan yang lebih strategis dan bersifat jangka panjang, itu sebabnya perlu ada keterbukaan soal konsepnya.

Soal surplus jenderal, itu masalah laten TNI dan internal, yang harus diselesaikan secara sistemik. Sebab, berapa pun dibentuk lembaga atau organisasi baru, tetap saja tidak dapat menampung sekian banyak pati atau kolonel non-job, karena masalahnya ada di hulu, yakni TNI secara kelembagaan.

Kedua, soal realitas kesenjangan sosial yang memicu politik identitas dan radikalisme. Jadi konstatasi yang dulu pernah disampaikan Ryamizard ada benarnya juga. Politik identitas dan ekstremisme bisa muncul sebagai dampak dari konsentrasi kekayaan pada segelintir orang, dalam hitungan kasar tidak sampai satu persen dari penduduk negeri ini.

 

Penulis : Aris Santoso, sejak lama dikenal sebagai pengamat militer (khususnya TNI AD). Kini bekerja sebagai editor buku paruh waktu
Penulis : Aris Santoso, sejak lama dikenal sebagai pengamat militer (khususnya TNI AD). Kini bekerja sebagai editor buku paruh waktu
- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait