Kamis, 7 Desember 23

Refleksi May Day, Pemerintah Pertahankan Kebijakan Upah Murah Bagi Buruh

Jakarta – Sebagai refleksi atas peringatan Hari Buruh atau May Day tanggal 1 Mei kemarin, Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Rudi HB Daman, mengatakan aturan atau regulasi pemerintah yang ada saat ini belum cukup untuk mengangkat nasib kaum buruh. Malah sebaliknya, justru membuat nasib buruh semakin sulit dan tidak terlindungi.

Menurut Rudi, persoalan upah bagi kaum Buruh adalah isu utama, karena dari upah yang diterima adalah topangan utama untuk membiayai kebutuhan hidupnya. Sejak diterbitkannya Inpres nomor 9 tahun 2013 tentang Upah Minimum dan PP No. 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan telah membuat upah Buruh tetap murah dan tidak cukup memenuhi kebutuhan pokoknya.

“Kebijakan itu merupakan skema dalam mempertahankan politik upah murah oleh pemerintah. Karena itu, pemerintah harus segera mencabut PP tersebut,” ujar Rudi melalui telepon selulernya kepada indeksberita.com, Senin (2/5).

Selain itu, lanjut Rudi, pencabutan itu juga harus disertai dengan kebijakan pemerintah untuk menurunkan dan mengontrol harga-harga kebutuhan pokok rakyat, memastikan upah layak, menyediakan pekerjaan bagi seluruh rakyat, termasuk memberi perlindungan maksimal bagi Buruh di dalam negeri dan di luar negeri.

Dalam memperjuangkan tuntutan itu, Rudi mengajak seluruh elemen Buruh untuk memperkuat organisasi dengan menarik dukungan dari semua kalangan termasuk organisasi rakyat lainnya seperti kaum tani, nelayan, pemuda dan mahasiswa, kaum miskin perkotaan, perempuan, pekerja media, serta kalangan intelektual yang maju dan demokratis.

“Kaum Buruh Indonesia saat ini tidak dapat hanya berjuang untuk kepentingannya sendiri, tetapi juga harus ikut membebaskan seluruh rakyat tertindas lainnya di Indonesia. Itulah sebabnya semua kekuatan itu harus bersatu,” imbuhnya.

 

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait