Selasa, 21 Maret 23

Ratusan Warga NU Jakarta Timur Terancam Digusur

Jakarta – Ratusan warga Nahdlatul Ulama (NU) yang berasal dari RT. 0012 RW. 06 Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu 22 Juli 2020 sambangi Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kedatangan ratusan warga nadliyin ini dalam rangka RELAAS PANGGILAN AANMANING, No.20/2020 Eks Jo No.117/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Tim. Jo No.132/PDT/2011/PT.DKI Jo No.687 K/PDT.2012 Jo No. 236 PK/PDT/2017 akibat adanya konflik tanah di RT. 0012 RW. 06 Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur.

“ Kami datang memenuhi panggilan PN Jakarta Timur akibat adanya konflik tanah di RT. 0012 RW. 06 Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, yang kami sendiri tidak tahu bahwa kami dimasukkan sebagai termohon dalam konflik tersebut,”ujar Poltak Agustinus Sinaga, SH selaku kuasa hukum warga.

Dijelaskan Poltak, Warga yang memberikan kuasa kepadanya tidak pernah ikut dan terlibat dalam gugat menggugat sampai adanya Putusan PK yang memenangkan salah satu pihak. Menurutnya, sejak tahun 1947, tanah telah ditempati oleh warga secara turun-temurun.

“Warga berdomisili KTP, Kartu Keluarga, dan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah dan bangunan dan ditempati. Selanjutnya pada tahun 2017 warga diundang oleh pihak Kelurahan untuk dihadapkan dengan orang yang mengaku pemilik tanah. Persoalan timbul pada tahun 2017 warga diundang pihak kantor Kelurahan Cipinang Besar Selatan, pada saat itu Lurah yang menjabat Bapak Ibrahim. Lurah memfasilitasi warga dengan cara dipertemukan dengan 2 (dua) orang yang mengaku memiliki tanah yang dikuasai warga dan menyatakan akan mengambil alih tanah dengan menyanggupi membuat perjanjian ganti rugi yang belum ditetapkan nominalnya,” jelasnya.

Selanjutnya, imbuh Poltak, secara berturut-turut pada tanggal 19 Maret dan 26 Maret 2020, warga diundang kembali oleh pengacara bernama Bahrul yang mengaku sebagai kuasa hukum dari pemegang serifikat tanah didampingi oleh beberapa Polisi dari Polsek Jatinegara.

“Dalam pettemuan itu warga mengembalikan formulir yang telah diisi berikut nominal ganti rugi yang diinginkan masing-masing. Usai pertemuan pengacara berjanji akan segera mengadakan pertemuan lanjutan. Namun pada tanggal 4 Juni 2020, warga justru menerima surat panggilan (aanmaning untuk melaksanakan eksekusi) dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” jelasnya.

Sementara itu, Gus Toto, tokoh muda Nadlatul Ulama (NU) menyatakan berkomintemn mendampingi kepentingan masyarakat yang terancam digusur, sebab menurutnya hak atas tempat tinggal merupakan amanat Undang-Undang Dasar .

“Hak atas tempat tinggal ini dijamin Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. oleh karena itu organisasi saya (NU) akan mengawal masyarakat ini sampai mendapatkan haknya,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Maharani salah satu perwakilan warga pada awak media berharap negara bisa hadir untuk menyelesaikan konflik tanah yang mereka tempati sejak puluhan tahun.

“Kami sudah dari tahun 1940 disini terlebih lagi adanya kewajiban Negara untuk mensejahterakan rakyat sebagaimana tersebut dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, pada pasal 36 dan pasal 38 yang melindungi hak warga Negara atas kesejahteraan, yakni mencakup hak untuk mempunyai kepemilikan, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan diri, keluarga, dan masyarakat. Oleh karnena itu saya berharap perlindungan negara atas persoalan yang menimpa kami,” ujar Maharani.

Maharani berujar, Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai rpresentasi negara bisa memberikan keadilan terhadap masyarakat kecil seperti dirinya.

“Kami mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cq. Ketua Majelis yang memeriksa Perkara ini sebagai representasi Negara dapat memberikan keadilan kepada kami dengan mendorong pelaksanaan penetapan pembayaran sejumlah ganti rugi atas bangunan dan usaha yang berdiri di lahan tersebut secara layak dan berperikemanusiaan,’” pungkasnya.

Kedatangan ratusan warga RT. 0012 RW. 06 Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, H. Sumino, S.H., M. Hum. Dalam pertemuan Sumino meminta agar persolan tersebut diselesaikan melalui mediasi dan kekeluargaan yang berkeadilan sesuai dengan hukum dan perundang-undangan.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait