
Malam ini Ratna Sarumpaet resmi ditahan setelah penyidik Direktorat Kriminal Umum Pokda Metro Jaya melakukan pemeriksaan dan menemukan alat bukti, baik itu bukti petunjuk maupun keterangan tersangka. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda, pada malam ini (5/10/2018).
“Penyidik telah melakukan penangkapan dan mulai malam ini penyidik melakukan penahanan,” kata Argo.
Argo melanjutkan, penyidik akan menahan untuk 20 hari kedepan. Sedangkan alasan Polisi menahan Ratna, menurut Argo, penyidik mengunakan hak subjektifitasnya, agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan atau melarikan diri.
“Alasan subjektifitas penyidik, jangan sampai menghilangkan alat bukti dan jangan sampai melarikan diri,” ujarnya
Ratna sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 14 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE Pasal 28 juncto Pasal 45. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara.
Seperti diketahui, sebelumnya beredar isu bahwa Ratna Sarumpaet mengalami kekerasan fisik pada tanggal 21 September 2018, yang dilakukan oleh 3 laki-laki tak dikenal di Bandung. Bersamaan dengan isu tersebut juga dimunculkan foto Ratna dalam keadaan bengkak dan luka jaitan di wajahnya.
Isu dan foto itu kemudian semakin viral saat Fadli Zoon, Fahri Hamzah dan bahkan Amin Rais dan Prabowo sendiri kemudian ikut menyebarkannya ke publik, melalui pernyataan keprihatinannya atas kondisi Ratna tersebut, melalui media. Baru kemudian tanggal 3 Oktober diketahui bahwa isu tersebut merupakan hoax.
Melalui konprensi pers yang ia gelar di kediamannya di Tebet, Ratna mengakui bahwa ia telah berbohong, dan mengungkapkan bahwa sebenarnya tak ada penganiayaan terhadap dirinya, seperti yang selama ini informasinya beredar. Dan foto wajahnya dalam keadaan bengkak, yang sebelumnya dikatakannya sebagai akibat dari pemukulan, pada kesempatan tersebut, dia akui pula sebagai dampak dari operasi plastik yang dilakukannya pada tanggal 21 September 2018 di Klinik Bina Estetika.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.