Rabu, 29 November 23

Rasionalitas Abdul Jamil Mengenai Empat Poin Revisi UU KPK

Revisi UU KPK

JOGJA – Empat poin revisi UU KPK No.30 / 2002 yang meliputi pembentukan dewan pengawas KPK, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), badan penyidiki ndependen dan penyadapan disambut polemik dari berbagai kalangan. Tidak sepenuhnya mendukung, Abdul Jamil selaku pakar hukum dan akademisi Universitas Islam Indonesia (UII) –pun memberikan banyak catatan.

Sebagai Wakil Rektor tiga dan juga dosen fakultas hukum UII, Ia menyatakan setuju dengan dua dari empat poin yang telah ditetapkan, yaitu dewan pengawas dan SP3. Alasannya, dengan dibentuk dewan yang bertugas untuk mengawasi KPK, halter sebut dapat mencegah kemungkinan – kemungkinan kedepan bagi KPK untuk menyalahgunakan kekuasaannya.

“Istilahnya itu, kekuasaan “mutlak” dan tidak ada yang bisa menyentuh. Seperti orang gak puas dengan polisi, dia bisa mengadukan ke Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional). Orang gak puas dengan pelayanan Jaksa dia bisa ke Pengawas Kejaksaan. Sedangkan kalau orang gak puas dengan pelayanan KPK, dia harus kemana?”jelas Abdul saat ditemui di Hotel Plaza Jogja, Jl. Gejayan Jogjakarta (19/02).

Sedangkan untuk SP3, Abdul Jamil lebih mengaitkannya dengan hak asasi manusia. Ia menjelaskan bahwa mereka yang menjadi tersangka tentunya memiliki alas ant ertentu, setidak-tidaknya terdapat dua alat bukti yang dapat dijadikan sebagai dasar. “SP3 itu penting, masa sih orang  baru jadi tersangka bakal terus jadi tersangka? Sampai mati? Tersangka itu punya hak untuk segera diadili, kalau tidak segera diadili, ya dihentikan dong. Masa seumur hidup?”, tambahnya.

Sedangkan untuk dua poin terrakhir, yang meliputi tindak penyadapan dan dibentuknya badan penyidik (dari luar KPK), Ia menyatakan tidak setuju. Dalam kaitan dengan penyadapan, Abdul Jamil menyetujui bahwa tidak anter sebut dapat dikatakan perlu, karena tanpa ada tindak penyadapan, maka Operasi Tangkap Tangan (OTT) tidak akan berlangsung. Meski begitu, tindakan ini harus sesuai dengan proporsinya dan tidak disalahgunakan.

“Kalo penyadapan tidak terjadi, maka OOT tidak akan terjadi. Sekarang jamannya canggih kok. Koruptor itu penjahat intelektual, orang-orang terdidik bukan seperti penjahat kampungan seperti maling dan pencuri, maka metodenya harus beda”, tambah Abdul Jamil.

Untuk poin pembentukan badan penyidik independen di luar KPK, Abdul Jamil merasa bahwa itu tidak perlu dan justru akan melemahkan KPK. Ia berpendapat bahwat tim penyidik yang dibentuk oleh lembaga di luar KPK akan menghilangkan independensi dari KPK, melihat bahwa KPK sendiri  adalah lembaga yang proporsional dan seharusnya bergerak tanpa memihak.

“Justru KPK itu harus  dikuatkan dan diberikan keleluasaan untuk membentuk penyidik sendiri, kenapa harus tergantung sama jaksa dan kenapa harus tergantung sama Polisi dan Jaksa? Bisa   gak dijamin, penyidik-penyidik dari Polisi dan Jaksa itu netral? KPK perlu penyidik independen, yang tidak berafiliasi di mana pun kakinya berada. Nanti pemberantasan korupsi tidak maksimal,” pungkas Abdul Jamil.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait