BOGOR – Draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengelolaan limbah tinja menggunakan program instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dinilai Laniasari Davis yang menjadi ketua pansus pembahasan di DPRD Kota Bogor masih mentah. Pasalnya, hingga saat ini tidak dilampirkan lahan dalam ajuan raperda tersebut.
“Masih mentah. Sebab, dalam raperda tersebut tidak disebutkan dimana lokasi lahan yang menjadi sentra pembuangan. Demikian juga soal pipanisasi. Jadi, Bappeda perlu lakukan presentasi ulang di dewan,” tukas Laniasari kepada indeksberita.com, Jumat (19/2/2106).
Dia menambahkan, saat presentasi yang disampaikan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor, hanya dilemparkan wacana lokasi yang dipilih nantinya di Kayumanis.
“Tapi, hal itu tidak mungkin. Karena, dalam ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR), Kayumanis peruntukannya tidak untuk sentra penampungan limbah,” lanjutnya.
Hal lain, masih kata Lania, sejauh ini belum dilakukan sosialisasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terkait pilihan tempat penampungan limbah.
“Jika tanpa sosialisasi dan baru akan ditentukan nanti terkait tempat penampungan limbah, pasti akan menuai protes masyarakat. Sebab, asumsi soal limbah, sudah pasti ada anggapan akan menimbulkan efek bau dan pencamaran lingkungan,” urainya.
Lania menjelaskan, dalam Raperda IPAL tersebut, tujuannya untuk menerapkan program pengelolaan limbah yang kedepannya, disentralkan di tempat penampungan. Kedepannya, juga akan dilakukan retribusi kepada masyarakat untuk pengelolaan limbah tersebut.
“Yang pasti, pembahasan ini masih belum matang karena terkendala soal lahan,” tuntasnya. (eko)