BOGOR – Dimulai dari hari ini, Jumat (3/6/2016), kafe, karaoke, tempat hiburan malam, rumah biliar, dan tempat hiburan sejenisnya selama bulan Ramadhan 1437 Hijriah. Surat Keputusan Wali Kota Nomor 300-45-145 Tahun 2016 tentang penutupan sementara tersebut sudah ditandatangani Bima Arya Sugiarto.
“Sejak diterbitkannya SK Walikota Bogor ini terhitung mulai H-3 Ramadan, tempat hiburan malam, rumah biliar dan sejenisnya dilarang beroperasi sampai Hari Raya Idul Fitri mendatang,” kata Kabag Humas Sekretariat Daerah Kota Bogor Encep Ali Moh Alhamidi di Bogor, Jumat (3/6/2016).
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait seperti Satpol PP, Kesbangpol dan jajaran kepolisian juga sudah dikirimkan SK Walikota Bogor tersebut untuk ditindaklanjuti dengan menyebarluaskan surat keputusan kepada masing-masing pengelola.
“Jenis tempat hiburan malam yang dilarang beroperasi di antaranya, pertunjukan musik (live musik) yang diselenggarakan di hotel, mall, restoran atau kafe, tempat penyelenggaraan biliar, tempat permainan adu ketangkasan, panti pijat dan serta tempat hiburan yang menimbulkan keresahan warga,” katanya.
Kebijakan walikota tersebut, sambungnya, agar umat muslim lebih khusuk menjalankan ibadah puasa.
“Penutuan tempat hiburan malam tersebut dilaksanakan terhitung mulai dari H-3 Ramadhan hingga H+3 Ramadhan yakni dari 3 Juni sampai 9 Juli. Jika melanggar, akan diberi sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha,” tandasnya.
Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto saat dikonfirmasi mdisela perayaan hari ulang tahun Bogor ke-534 membenarkan hal itu. Dia mengimbau seluruh tempat hiburan malam agar tutup total satu bulan penuh selama Ramadan dan restoran dilarang buka di siang hari.
“THM, karaoke, kafe, live music, tidak boleh dibuka total selama bulan puasa,” singkat Bima Arya. (eko)