Rakornas Investasi 2019, Presiden Instruksikan Kepala Daerah Kawal Realisasi Investasi untuk Ekspor

0
87
Presiden Joko Widodo dalam Pembukaan Rakornas Investasi 2019, di ICE BSD, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (12/3). Dalam kesempatan itu ia menegaskan agar pelaksanaan OSS dalam mengawal proses investasi, dipastikan pelaksanaannya. (Humas Kemenko Bidang Ekonomi)

Peningkatan investasi dan ekspor merupakan kunci mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal tersebut disampaikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pembukaan Rakornas Investasi 2019, di ICE BSD, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (12/3).

Ia selama ini melihat banyak investor yang tertarik berinvestasi di Indonesia, tetapi masih belum terlihat realisasinya secara signifikan. Maka itu, Presiden mengimbau kepada seluruh pemimpin daerah yang datang pada Rakornas Investasi 2019 tersebut untuk mempermudah perizinan bagi investor yang ingin mendirikan usaha. Khususnya jika para investor itu berniat membangun industri yang menghasilkan barang dengan orientasi ekspor maupun untuk substitusi impor. Presiden menegaskan, peningkatan ekspor akan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia, dan kalau ekspor bagus juga akan memperbaiki defisit neraca transaksi berjalan (current account/CA).

“Kita minta kepada PTSP, Bupati, Gubernur, kalau ada investor yang berkaitan dengan industri apapun, tutup mata saja, segera beri izin. Pastikan mereka sudah mendapatkan izin yang bisa selesai dalam sehari, Gubernur atau Bupati harus berani menyelesaikannya, jangan sampai mereka harus menunggu berhari-hari,” tutur Presiden Jokowi.

Dalam rangka mempermudah proses investasi atau membuka usaha, sejak 9 Juli 2018, pemerintah telah meluncurkan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). Sistem ini ditetapkan sebagai satu-satunya situs daring untuk memproses perizinan berusaha di Indonesia, yang melibatkan 25 kementerian/lembaga, 34 provinsi, 514 kabupaten/kota, 12 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), 4 Free Trade Zone (FTZ), dan 87 Kawasan Industri (KI).

Sistem OSS dibangun dengan menerapkan prinsip standardisasi. Dengan adanya standar tersebut, izin dapat diterbitkan secara otomatis melalui sistem elektronik atau teknologi informasi (TI). OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk penyederhanaan identitas, dan dapat menggantikan identitas lain seperti Tanda Daftar Perusahaan, Angka Pengenal Importir, Akses Kepabeanan (untuk ekspor), serta penghapusan atas Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).

Menko Perekonomian di Rakornas Investasi 2019 di ICE BSD Tangerang Selatan, bahas tentang pelaksanaan OSS -Online Single Submission di Sektor Investasi. (Humas Kemenko Ekonomi)
Menko Perekonomian di Rakornas Investasi 2019 di ICE BSD Tangerang Selatan, bahas tentang pelaksanaan OSS -Online Single Submission di Sektor Investasi. (Humas Kemenko Ekonomi)

Beberapa kawasan seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Industri (KI), FTZ, atau untuk wilayah yang telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), telah tersedia standar lokasi khusus sehingga OSS dapat menerbitkan izin lokasi secara otomatis. Demikian pula, untuk izin bangunan telah ada standar berupa estate regulation dan karenanya tidak lagi dipersyaratkan izin lingkungan.

Adapun, bagi para pelaku usaha yang berada di luar KEK, FTZ atau KI, masih belum tersedia standar, sehingga OSS masih memerlukan proses penyelesaian komitmen pelaku usaha kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) secara offline.

“Sebagai contoh, saat ini untuk penyelesaian IMB belum ada standar untuk bangunan yang tidak sederhana (kompleks), jadi masih memerlukan pembahasan oleh Tim Ahli Bangunan Gedung yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Untuk izin lingkungan yang mensyaratkan AMDAL, masih memerlukan penilaian oleh Komite AMDAL,” jelas Menko Darmin.

Untuk mendukung pelaksanaan sistem OSS, memang diperlukan dukungan daerah untuk percepatan penyelesaian komitmen pelaku usaha, yang mencakup:
a. Percepatan penyelesaian RDTR (standar peta digital);
b. Penetapan DPMPTSP sebagai hub OSS di daerah dan meningkatkan peran aktif DPMPTSP untuk melakukan notifikasi ke sistem OSS, yang berkoordinasi dengan dinas daerah terkait;
c. Peningkatan pengawasan atas kegiatan usaha di daerah.

“Jadi, yang kita perlukan dari kantor bupati, walikota dan/atau gubernur yaitu ada orang yang khusus ditugaskan untuk mengawal OSS. Jangan sampai sistem teknologi informasi (TI) dari pusat yang sudah baik, tidak ada yang menjaga komunikasinya di daerah, karena masih ada perizinan yang harus diselesaikan secara offline. Apalagi masih ada 464 kabupaten/kota yang belum punya RDTR,” tegas Menko Darmin.