Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Keplisian Daerah (Polda) Jawa Barat resmi menetapkan Rahmat Baequni (43), sebagai tersangka kasus dugaan hoaks atas ceramahnya yang menyebutkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2019 meninggal dunia karena diracun.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan hal tersebut saat dikonformasi awak media di Mapolda Jawa Barat, Jumat (21/6/2019). Menurut Wisnu, Polisi juga telah memeriksa empat orang saksi dan tiga orang saksi ahli terkait hal ini.
“RB (Rahmat Baequni) kita tetapkan sebagai tersangka. Kita juga telah mengantongi dua barang bukti berupa print out dan rekaman video tersangka,” ujar Trunoyudo.
Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan, untuk materi kasus yang sedang dalam proses penyidikan saat ini adalah adanya ceramah RB yaitu tentang adanya dugaan informasi petugas KPPS meninggal sebanyak 390 orang karena diracun.
Hal tersebut berdasarkan barang bukti video yang diunggah oleh akun Twitter @narkosun. Dalam video berdurasi 2 menit 20 detik menampilkan potongan ceramah yang diduga orang dalam video adalah Rahmat Baequni.
Dalam ceramah itu, Baequni mengatakan bahwa “Seumur-umur kita melaksanakan Pemilu, pesta demokrasi, ada tidak petugas KPPS yang meninggal? Tidak ada ya? Tidak ada.”
Baequni menambahkan, “Tapi kemarin, ada berapa petugas KPPS yang meninggal? 229 orang? Itu dari kalangan sipil, dari kepolisian berapa yang meninggal? Jadi total berapa? 390 orang meninggal. Sesuatu yang belum pernah terjadi dan ini tidak masuk di akal. Bapak ibu sekalian, ada yang sudah mendapat informasi mengenai ini?.”
Baequni mengatakan, semua (jenazah) petugas KPPS yang meninggal mengandung dalam cairan tubuhnya, mengandung zat yang sama, zat racun yang sama dan disebar dalam setiap rokok ke TPS.
“Tujuannya apa? Untuk membuat mereka meninggal setelah tidak dalam waktu yang lama,” imbuh Baequni
Dengan mengatakan bahwasanya semuanya itu mengandung zat racun atau diracun seluruhnya dan kemudian dengan tujuan untuk tidak memberikan kesaksian pada proses di TPS ini merupakan suatu berita bohong, Trunoyudo menengaskan bahwa apa yang disampaikan Baequni adalah dusta atau hoax.
“Yang dikatakan adalah hoax,” tandas Trunoyudo.
Menurut menurut Trunoyudo, pihaknya pin mendapatkan laporan informasi satu berkas dari Bareskrim Polri tepatnya di Direktorat siber. Kemudian, pada 19 Juni telah diserahkan untuk ditangani Ditreskrimsus Polda Jabar mengingat locus atau lokasi kejadian ada di Jawa Barat.
“Pertama untuk laporan polisi sudah kita buatkan, tepatnya pada 18 Juni 2019, penyidik dengan tim sudah melakukan kegiatan SOP untuk membuat laporan polisi dan kemudian meningkatkan menjadi proses, baik dari awal penyelidikan sampai dengan sekarang adalah penyidikan,” paparnya.
Atas perbuatannya, Rahmat Baequni dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 dan atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 207 KUHPidana.
Sementara terkait kasus yang menjeratnya, melalui pesan suaranya yang dikirimkan kepada Wartawan, Baequni menyatakan permintaan maafnya. Ia menyatakan tak bermaksud menyebarkan hoax. Menurutnya, ia hanya meneruskan atas informasi yang didengar dan dibacanya dari media sosial.
“Sekali lagi demi Allah, saya bersumpah atas nama Allah bahwa saya tidak bermaksud menyebarkan hoaks itu. Tetapi saya hanya mengutip, berita yang saat itu beredar di media sosial di Instagram, yang beberapa orang, semua orang pun bahkan di majelis itu juga pada mengatakan bahwa, ‘iya tahu bahwa ada informasi mereka seperti itu’,” kata Baequni.
Baequni juga menyataka permintaan maafnya kepada Polisi, Komisi Pemilihan Umum RI serta kepada masyarakat. Dalam pesan yang diterima indeksberita.com , Baequni berkali-kali menyatakan bahwa dirimya sama sekali tak bermaksud menyebarkan hoax.
“Maka dari itu saya meminta maaf kepada aparat kepolisian RI dan kepada masyarakat termasuk kepada KPU, bahwa saya tidak bermaksud menyebarkan hoaks,” ucapnya.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.