Jakarta – R. J. Lino akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (5/2/2016). Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, itu diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.
Kemungkinan penahanan Lino menurut Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriyani kepada indeksberita.com, tergantung pada hasil penyidikan.
“Penahanan nanti tunggu penyidik sebab itu kewenangan mereka, saat ini tersangka masih diruangan penyidik,” ujar Yuyuk.
Lino didampingi Kuasa Hukumnya Maqdir Ismail tiba di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.20 WIB.
Pihak kuasa hukum Lino belum memberi keterangan apapun terkait proses pemeriksaan Lino hari ini.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.