Jakarta – Putusan provisional Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh gugatan provisi Fahri Hamzah kepada tiga pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Dengan putusan ini, keputusan DPP PKS yang memecat Fahri Hamzah belum berlaku untuk saat ini. Fahri Hamzah pun masih sebagai anggota DPR, hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap.
Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief mengatakan, putusan provisi itu berisi bahwa segala keputusan hukum yang telah dan akan dikeluarkan oleh PKS terhadap kliennya tidak memiliki kekuatan hukum.
“Putusan provisi itu berisi bahwa segala putusan hukum yang telah dan akan dikeluarkan oleh BPDO, Majelis Tahkim dan DPP PKS terkait dengan saudara Fahri Hamzah sebagai Anggota PKS, Anggota DPR RI dan Wakil ketua DPR RI tidak memiliki kekuatan dan akibat hukum hingga gugatan selesai di persidangkan,” kata Mujahid A Latief kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (16/5/2016).
Mujahid menambahkan, majelis hakim juga memerintahkan, status Fahri Hamzah sebagai anggota PKS, anggota DPR dari PKS, dan Sebagai Wakil Ketua DPR RI dinyatakan tetap.
Sementara itu, kuasa hukum PKS, Zainuddin Paru menilai putusan sela yang dikeluarkan oleh PN Jaksel aneh dan patut dipertanyakan. Apalagi putusan itu diambil tanpa terlebih dahulu mendengar tanggapan jawaban dari PKS selaku tergugat.
“Jadi bagaimana bisa mengabulkan permohonan tanpa mendengar jawaban dari kami (PKS),” kata Zainudin di tempat yang sama.
Menurut Zainudin semua putusan yang dikeluarkan DPP PKS untuk Fahri Hamzah sifatnya institusi bukan individu. Atas putusan sela ini, DPP PKS akan mengadukan ke Komisi Yudisial.
“Kami juga langsung banding, kami juga mengadu ke Komisi Yudisial,” kata dia.
Seperti diketahui, Fahri Hamzah menggugat Presiden PKS Sohibul Iman, Wakil Ketua Majelis Syuro yang juga Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Abdi Sumaithi dan Abdul Muiz Saadih selaku Ketua BPDO PKS.
Mereka digugat karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata dalam proses pemecatan Fahri Hamzah dari seluruh keanggotaan partai.