BOGOR – Tidak terima kios disegel PD Pakuan Jaya, pedagang Pasar Bogor, Maman yang tergabung dalam Paguyuban Pasar Bogor berencana akan menggunakan jalur hukum.
“Kami masih punya hak menggunakan kios ini sampai akhir 2017. Jadi, bukan tidak mau bayar,” ujarnya kepada indeksberita.com, Jumat (29/7/2016).
Dia melanjutkan, hal itu dikuatkan berdasarkan sertifikat hak guna bangunan yang masih dimiliki PT Guna Karya Nusantara (GKN) sebagai pihak ketiga hingga 2017.
“Artinya, kami masih berhak menempati hingga akhir 2017. Jadi, PD Pakuan Jaya belum bisa mengambil uang sewa karena bangunan kios tersebut masih milik pihak ketiga. Kami punya bukti bahwa HGB baru akan berakhir pada tahun 2017 yang disertai dengan perjanjian wali kota,” tukasnya.
Ungkapan kesal pedagang itu bermula setelah 30 kios pedagang disegel pihak PD Pakuan Jaya, Kamis (28/7/2016). PD Pakuan Jaya, sedianya akan menyegel 100 pedagang yang menunggak membayar kios. Setelah 30 kios terlebih dahulu disegel yang melibatkan jajaran Kepolisian, TNI serta Satpol PP, rencananya 70 kios selanjutnya akan disegel pekan depan.
“Penyegelan ini merupakan langkah terakhir yang kami lakukan untuk menindak tegas para penyewa kios yang menunggak bayar sewa,” kata Kepala Unit Pasar Bogor Iwan Arif, di Bogor.
Dikatakannya, tunggakan sewa yang belum dibayarkan seluruh pemilik kios bertotal mencapai Rp200 juta.
“PD Pasar Pakuan Jaya harus melakukan pembinaan, tapi tetap harus menggali potensi daerah sesuai dengan arahan Pemerintah Kota Bogor. PD Pasar Pakuan Jaya, sudah mencoba untuk adil dalam melakukan penertiban tersebut tanpa membedakan posisi pedagang yang kuat, sedang dan lemah secara finansial. Kalau ada pedagang yang kuat tapi tidak memiliki niat untuk membayar, ini menjadi sorotan kami. Kalau pedagang lemah itu hanya masalah waktu saja penertibannya,” tuntasnya. (eko)
- Advertisement -
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.