Gerakan publik yang berhimpun dalam Lembaga Pendidikan dan Advokasi Konsumen (LAPAK), mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk membuka kembali kasus dugaan skandal korupsi dalam pencurian jaringan frekuensi 2.1GHz (3G).
Menurut Koordinator LAPAK, Urai Zulhendri, kasus skandal korupsi ini yang dilakukan oleh PT Indosat Mega Media (PT IM2) dan PT. Indosat Ooredo Tbk, telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,3 triliun.
“Sangat kami sayangkan sampai saat ini, kasus tersebut malah mangkrak dengan tidak diadilinya tiga tersangka yaitu Harry Sasongko, Johnny Swandy Sjam, dan Kaiza B Heerjee dan dua tersangka korporasi lainnya,” ungkap Urai, Rabu (28/9) di Jakarta.
Dalam kasus tersebut telah ditetapkan 4 orang tersangka yaitu Indar Atmanto (Dirut PT. IM2), Harry Sasongko (mantan Dirut PT. Indosat Tbk), Johnny Swandy Sjam (Mantan Dirut PT. Indosat Tbk), Kaizad B Heerjee (mantan wakil Dirut PT. Indosat Tbk), dan dua tersangka Korporasi yaitu PT. IM2 dan PT. Indosat Tbk.
Namun, sambung Urai, tindak lanjut kasus tersebut seperti mandek dan bahkan terkesan dipetieskan.
“Memang dulu Jaksa Agung memang mengatakan bahwa ini belum bisa dilanjutkan karena harus menunggu PK Indarto Atmanto,” ungkapnya.
Saat ini, kata dia, tersangka Indar Atmanto sudah diadili dan divonis pidana penjara 8 tahun melalui putusan Kasasi dengan nomor perkara 787K/PID.Sus/2014.
Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terdakwa Indar Atmanto ke Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 77 PK/PID.Sus/2015, juga telah ditolak oleh MA pada November 2015 lalu.
“Dalam Diktum (isi putusan) dinyatakan Indar Atmanto secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘korupsi dilakukan secara bersama-sama’. Akan tetapi hampir satu tahun kasus ini tidak ada kepastian hukumnya,” katanya.
Urai menduga, intervensi tangan-tangan penguasa dan pengusaha, termasuk dari Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara, telah menyebabkan mandeknya kasus ini.
“Ada semacam ketakutan jika kasus ini diteruskan. Karena pada saat kasus ini muncul, saat itu Rudiantara menjabat Komisaris Independent PT. Indosat Tbk,” jelasnya.