Dari lima partai politik yang mendaftarkan diri untuk menjadi badan hukum, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi satu-satunya partai politik yang lolos verifikasi sebagai partai politik baru yang berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
“Dari hasil verifikasi hanya 1 partai yang memenuhi syarat untuk berbadan hukum yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI), itu partainya anak-anak muda” kata Menkum HAM Yasonna Laoly di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2016).
Menurut Yasonna, PSI memenuhi syarat dan ketentuan Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 37 tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Pergantian Kepengurusan Partai Politik.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengatakan, bahwa dalam pelaksanaannya, pendaftaran badan hukum parpol meliputi verifikasi kelengkapan dan persyaratan, paling lama 45 hari sejak dokumen diterima Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Ada 4 partai lain selain PSI yang ikut mendaftar untuk menjadi partai yang berbadan hukum untuk syarat mengikuti Pemilu, yaitu Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Rakyat, Partai Rakyat Berdaulat dan Partai Kerja Rakyat Indonesia. Keempat partai tersebut gagal dalam verifikasi administrasi dan faktual yang dilakukan oleh Kemenkum HAM.
Sesuai UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, ada beberapa syarat yang berhasil dipenuhi oleh PSI untuk menjadi partai yang berbadan hukum. Syarat tersebut antara lain memiliki kepengurusan pada setiap provinsi. Memiliki sedikitnya 75 persen dari kabupaten/kota pada tiap provinsi. Dan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota tersebut.
Menurut Yasonna, tim mulai memverifikasi administrasi dan faktual sejak 1-15 Agustus 2016. Kemudian, dilanjutkan verifikasi tahap dua atau verifikasi faktual dengan memeriksa keabsahan dokumen persyaratan. Hal itu dilakukan pada 18 Agustus-23 September 2016.
Kemenkum HAM melakukan verifikasi 5 partai tersebut melalui 2 tahap. Pertama, verifikasi administrasi dan faktual yang meliputi pemeriksaan persyaratan yang dilampirkan secara administrasi dan subtansi seperti kantor pengurus tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota dan surat-surat pernyataan sebagai pengurus partai.
Sedangkan tahap kedua adalah pemeriksaan langsung terhadap keabsahan dokumen persyarata.
Yasonna menambahkan, PSI belum tentu bisa mengikuti Pemilu walaupun sudah berbadan hukum. Syarat parpol yang mengikuti pemilu, kata Yasonna, akan diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Jadi saat ini partai yang sudah berbadan hukum ada 72 partai ditambah 1 jadi 73 partai. Untuk ikut Pemilu nanti syaratnya oleh KPU, ini hanya badan hukum saja,” ucap Yasonna.