Berbagai tanggapan terus bergulir pasca massa dari Front Pembela Islam (FPI) melakukan demonstrasi pada hari Jumat 16 Maret 2018 lalu di kantor Tempo, setelah media tersebut memuat karikatur yang dinilai oleh FPI sebagai sindiran terhadap Imam Besar mereka Rizieq Sihab. Kecaman terhadap demo yang berujung pada intimidasi dan ancaman terhadap majalah Tempo, salah satunya datang dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
PSI menyayangkan langkah yang dilakukan oleh FPI tersebut. Bahkan menurut PSI, ancaman terhadap Tempo adalah ancaman terhadap demokrasi. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Sekjen DPP PSI/Jubir PSI Bidang Agama dan Kemasyarakatan, Danik Eka Rahmaningtiyas. Danik menuturkan bahwa FPI memang berhak untuk menyatakan ketersinggungan dan kemarahannya, namun harus tetap dalam koridor-koridor hukum dan tidak mengancam Hak Asasi Manusia.
“Partai Solidaritas Indonesia mengecam tindak intimidasi terhadap majalah Tempo yang dilakukan ratusan anggota kelompok Front Pembela Islam pada 16 Maret 2018,” ujar Danik melalui keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Minggu (18/3/2018).
Lebih lanjut Danik mengingatkan bahwa dalam UU Ormas 2013 (pasal 59), dinyatakan bahwa ormas dilarang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“FPI dan organisasi manapun di Indonesia tidak berhak mengambil alih hukum ke tangan mereka sendiri,” tegasnya.
PSI menurut Danik mengakui bahwa Majalah Tempo adalah salah satu media di Indonesia yang diakui integritasnya dan selama berpuluh tahun berada di baris terdepan menjadi sarana kontrol sosial yang kritis terhadap semua pihak di Indonesia.
“Ancaman terhadap Tempo adalah ancaman terhadap demokrasi dan hak warga negara untuk mengungkapkan pendapat yang dijamin oleh UUD 1945. Upaya untuk membungkam Tempo adalah upaya untuk membungkam hak konstitusional warga negara Indonesia,” tandas Danik.
Atas kejadian tersebut, PSI meminta pemerintah dan aparat penegakan hukum bertindak tegas terhadap FPI atau organisasi manapun yang melakukan aksi intimidasi terhadap media massa dan warga Indonesia.
Negara Indonesia,lanjut Danik, adalah negara hukum dan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat dijamin oleh konstitusi. Untuk itu menurut Danik, partainya juga meminta kepada masyarakat Indonesia untuk menolak aksi-aksi intimidasi yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat.
“PSI mengimbau masyarakat Indonesia untuk bersama-sama menolak aksi intimidasi yang dilakukan di luar koridor hukum terhadap hak kebebasan berpendapat,” pungkasnya.