Selasa, 26 September 23

Proyek Eks Pangrango Tak Ber-RTH dan Langgar KDB, Kenapa Dewan Diam?

BOGOR – Meski disinyalir melanggar Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Koofisien Dasar Bangunan (KDB), keberadaan eks Pangrango Plasa yang kini alih fungsi menjadi rumah sakit dan mal Siloam di Jalan Pajajaran, Kota Bogor kini terbebas dari pelanggaran payung hukum daerah. Pelanggaran ketentuan tata ruang yang kini seolah jadi pembenaran tersebut, lolos dari pantauan penegak perda serta DPRD Kota Bogor.

“Bangunan Mal dan Rumah Sakit Siloam, bekas Pangrango Plasa, merupakan bukti tumpulnya Komisi C, DPRD Kota Bogor. Ada apa? Pasti ada sesuatu dibalik itu. Begitu juga dengan diamnya Satpol PP sebagai penegak perda, serta Dinas Pengawas Bangunan Pemukiman (Wasbangkim) Kota Bogor,” kritik Ketua HMI Bogor Raya, Fahreza Anwar saat diwawancarai indeksberita.com, Senin (14/11/2016).

Kembali ia menyampaikan, RTH dari semula gedung eks Pangrango Plasa kini bertambah maju sejak direnovasi menjadi Mal dan Rumah Sakit Siloam.

“Siapapun tahu, RTH bangunan tersebut saat ini 0 persen. Nah, artinya sudah melanggar aturan. Soal Amdal, tentunya Amdal mal dan rumah sakit berbeda. Begitu juga tempat pembuangan limbah rumah sakit tidak ada. Pertanyaannya, apa kerja Wasbangkim, BPPTM serta Komisi C DPRD Kota Bogor? Apa yang membuat bangunan melanggar aturan didiamkan?,” kata Fahreza.

Anggota Komisi C, DPRD Kota Bogor, Yus Ruswandi saat diminta komentarnya, mengakui adanya dugaan pelanggaran bangunan yang kini menjadi mal dan rumah sakit.

“Eks Pangrango Plasa itu kan take over, artinya eksisting dari bangunan yang ada. Atau tidak ada penambahan luasan lahan. Soal Amdal, kita belum pernah dapat laporan BPLH (Badan Pengelola Lingkungan Hidup). Kita juga pernah pertanyakan ke pihak terkait, apakah tepat jika mal disatukan dengan rumah sakit? Soal KDB kita juga pernah tanyakan ke pemkot, kenapa bisa disetujui perizinan IMB nya. Tapi, sampai saat ini belum ada jawaban,” tukas politisi Partai Golkar tersebut.

Ditanya, kenapa Komisi C DPRD Kota Bogor tidak bereaksi? “Saya saat ini hanya anggota Komisi C biasa. Bukan ketua komisi,” kata Yus.

Pada bagian lain, anggota Komisi C DPRD Kota Bogor, Atty Somadikarya juga memberikan keterangan senada.

“Dulu, Komisi C DPRD Kota Bogor pernah lakukan sidak ke bangunan eks Pangrango Plasa. Kita juga sudah sampaikan saran untuk melengkapi aturan terkait Amdal dan lainnya sebagai syarat pendukung rumah sakit. Tapi, sampai sekarang belum ada jawaban. Dan, sampai saat ini Ketua Komisi C DPRD Kota Bogor belum rencanakan sidak. Mungkin, untuk lebih jelasnya bisa ditanya ke Ketua Komisi C, DPRD Kota Bogor,” ujar Atty. (eko)

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait