Rabu, 29 Maret 23

Proyek BBIK belum ada AMDAL, Ganti Rugi juga Semrawut

Yogyakarta – Ijin Penggunaan Lahan (IPL) sudah ditetapkan, kini pembangunan Bandara Baru Internasional Kulonprogo (BBIK) Yogyakarta sudah berada pada tahap ganti rugi. Dalam tahap ini, tugas utama Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai pendata nilai bidang tanah yang akan diganti rugi oleh Tim Appraisal seharusnya sudah rampung. Namun karena terdapat lebih dari 100 bidang tanah yang kembali digugat, proses musyawarah ganti rugi masih berlarut dan bahkan semrawut.

Ditemui di Rumah Sakit Panti Rapih Jl. Cik Dik Tiro (8/8), Yogi Zul Fadhli dari LBH Yogyakarta selaku kuasa hukum WTT, yaitu kelompok yang menolak pembangunan dan IPL, melumrahkan hal tersebut. Hal ini dikarenakan pemerintah juga segenap tim BPN, Appraisal dan Angkasa Pura (AP) I berurusan dengan masa yang jumlahnya bukan lagi puluhan, namun ratusan.

Selain itu, ganti rugi yang dimaksud bukan hanya luas bidang tanah yang dijadikan sebagai tempat tinggal, tapi juga termasuk tanah produktif warga yang digunakan sebagai lahan pertanian, tambak dan lainnya.

“Kalo bicara lahan produktif kan nominal dan persoalannya berbeda-beda, tergantung digunakan untuk apa lahan itu. Kalo warga merasa keberatan dengan nominal yang telah ditetapkan oleh Tim Appraisal itu berdasarkan UU warga berhak mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Wates”, ujarnya.

Yogi menambahkan bahwa meski proses sudah jauh pada tahap ganti rugi, jalannnya pembangunan BBIK masih kurang satu aspek, yaitu Amdal. Ia mengatakan bahwa Amdal merupakan satu proses yang tidak boleh dilewatkan jika berbicara BBIK. Hal ini dikarenakan pembangunannya terletak diatas wilayah lindung tsunami dan belum dilakukan studi kelayakan lingkungan hidup.

“Kita sudah sering berdiskusi dengan Walhi dan WTT. Cuman problemnya, seharusnya Amdal sudah ada sebelum IPL dan terbitnya IPL tidak disertai dengan dokumen Amdal. Kalo bicara tentang celah hukum, itu bisa saja kita permasalahkan, Cuma kita butuh waktu untuk menkaji itu”, jelasnya.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait