Selasa, 26 September 23

Protes Tuntut Keadilan, Pedagang Puncak Kembali Berjualan

BOGOR- Setelah sebelumnya dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Senin (22/8/2016) lalu, sebanyak 60 pedagang oleh-oleh disepanjang jalur Puncak, Cisarua kembali membangun kios dari bambu. Pelaksanaan pembangunan tersebut dilakukan secara bergotong royong pada waktu bersamaan dimulai dari Jumat – Minggu (8-11/9/2016).

Selain itu, juga sebagai aksi protes para pedagang setempat yang merasa diperlakukan tidak adil karena pembongkaran dilakukan secara sepihak oleh aparatur penegak perda Kabupaten Bogor.

“Kami membangun kios dari bahan dasar bambu, sebagai bentuk asi protes. Sebab, sebelumnya, para pedagang oleh-oleh disini (red. Cisarua) bangunannya dibongkar Satpol PP,” tukas Ketua Repdem Kabupaten Bogor, Dody Achdi Suhada kepada indeksberita.com, Minggu (11/9/2016).

PKL Puncak 4

Pernyataan keberatan para pedagang, sambung Dody, karena mengetahui lokasinya Warung Kelang, tempat para pengusaha Arab yang juga melanggar perda, sama sekali tidak dibongkar. Tidak hanya, rencana Satpol PP akan melakukan pembongkaran terhadap 500 bangunan liar tahap kedua, belakangan malah dibatalkan.

“Hal itu yang melatarbelakangi kami, para pedagang bermodal kecil dan tidak mampu menyampaikan ungkapan protes dengan membangun kembali bangunan dari bambu untuk berjualan,” tutur aktivis yang melakukan pendampingan pedagang kecil disepanjang jalur Puncak, Cisarua.

Kembali dia menegaskan, Repdem Kabupaten Bogor melakukan pendampingan kepada para pedagang setempat berangkat dari rasa kepedulian dan tidak ada imbalan.

“Silahkan cek kepada para pedagang, kami Repdem Kabupaten Bogor melakukan pendampingan tanpa imbalan. Dan, juga siapkan pendampingan hukum jika paratur Satpol PP kembali melakukan pembongkaran yang tak berkeadilan. Kami akan hormati penegakan hukum jika Satpol PP tidak melakukan tebang pilih dalam penegakan perda,” tandasnya.

Didampingi kedua pengurus Repdem, Bayu dan Yessy, disampaikannya, pembongkaran Satpol PP belum lama ini terkesan kuat melakukan pembunuhan karakter pada pedagang kecil.

“Jika dianggap dilarang, semestinya bangunan milik para pengusaha lainnya yang melanggar Garis Sempadan Jalan dan Daerah Milik Jalan juga diberlakukan sama. Lalu, kenapa pembongkaran kedua tidak jadi dilakukan? Yang akami inginkan hanya perlakukan adil. Sebab, para pedagang kecill ini punya hak hidup yang sama hidup di negeri Pancasila,” tuntasnya. (eko)

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait