BOGOR – Ribuan sopir angkot Kabupaten Bogor berencana akan melakukan aksi mogok masal pada Senin (20/3/2017) mendatang. Pasalnya, keberadaan angkutan umum online selama ini dianggap menurunkan pendapatan angkutan kota (angkot). Demikian dikeluhkan Kurniawan (43), sopir angkot 02 trayek Cisarua-Bogor di Megamendung.
“Beberapa rekan-rekan kami sudah sepakat akan menggelar aksi mogok Senin depan. Sebab, sejak adanya angkutan online pendapatan kami menurun,” ujarnya kepada indeksberita.com, Kamis (17/3/2017).
Menurutnya, ada rasa ketidakadilan sejak beroperasinya angkutan online. Angkutan yang bisa dipanggil melalui telepon genggam android ini dinilai menyalahi aturan lantaran tidak memiki izin trayek dan juga masih berplat hitam layaknya mobil pribadi.
“Bandingkan dengan angkot resmi. Kami, harus bayar kir dan trayek, platnya juga dibikin kuning. Tapi, angkutan online tidak, hitam, dan bebas bayar KIR serta tanpa trayek. Jadi, lebih banyak angkot resmi yang dirugikan dengan adanya angkutan online ini,” kesalnya.
Pada bagian lain, Anwar (32) pengemudi angkot trayek Cibeduk-Bogor juga berkomentar senada. Ia berharap pemerintah melakukan uji kelayakan terlebih dahulu terhadap angkutan berbasis online itu agar masyarakat yang sudah berpuluh-puluh tahun usaha di angkot tidak dirugikan dengan adanya angkutan online itu.
“Angkutan online bisa seenaknya ambil penumpang dijalan, mereka itu tidak bayar kir atau pun trayek seperti kami. Mestinya mereka juga diberlakukan plat kuning seperti kita. Belakangan ini, banyak mobil mewah yang beralih fungsi jadi angkutan online. Jadi, makin sulit saja kami nyari penumpang,” katanya.
Terpisah, menanggapi hal ini, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Slamet Mulyadi menyampaikan, pemerintah daerah terkesan serba salah mengambil keputusan. Sebab satu sisi online bisa mengurangi pengangguran tapi sisi lain si angkot pendapatanya berkurang kerena keberadaan online.
“Melihat masalah ini maka Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Bogor harus bisa memberikan aturan terhadap angkutan online yang membuat angkot resah dan gelisah,” ujarnya.
Mendatang, pihaknya akan memanggil pemilik online, angkot, kepolisian dan Dishub untuk bermusyawarah.
“Intinya harus ada aturan yang tepat dan akurat bagi online supaya tidak merebut mata pencarian kendaraan umum,” tutupnya. (eko)