Kamis, 21 September 23

Projo: Pasal 207 KUHP yang Dikenakan ke Ahmad Dhani, Delik Umum Bukan Delik Aduan.

Ketua Bidang Hukum DPP Projo, Sunggul Hamonangan Sirait, membantah pernyataan pengacara Ahmad Dhani, Ramdan Alamsyah, yang menyatakan bahwa tuntutan Projo dan LRJ terhadap Ahmad Dhani ke Mabes Polri dengan pasal 207 KUHP, tidak memiliki legal standing, karena pasal tersebut adalah delik aduan. Menurut Sunggul, pernyataan tersebut tidak tepat. Pasal 207 KUHP berbeda dengan pasal 310, 311, dan 319 KUHP. Dalam pasal 207 KUHP tidak disebutkan sebagai delik aduan, yang akan diproses jika ada pengaduan dari penguasa tersebut, sebagaimana seperti pasal soal penghinaan diatur dalam Pasal 310, Pasal 311, 316 dan 319 KUHP.

“Laporan Projo ke Polda Metro Jaya soal dugaan penghinaan yang dilakukan Ahmad Dhani kepada Presiden Jokowi, adalah dengan Pasal 207 KUHP, bukan dengan pasal-pasal penghinaan lainnya” tegas Sunggul.

Masih menurut Sunggul, ada beberapa Putusan MK yang bersinggungan dengan pasal-pasal dalam KUHP mengenai  penghinaan, tetapi dari putusan-putusan MK tersebut tidak ada yang membatalkan Pasal 207 KUHP dan juga tidak ada yang memutuskan Pasal 207 KUHP dari delik biasa/delik umum menjadi delik aduan.

“Bahkan Pasal 207 KUHP pernah di judicial review, tapi ditolak oleh MK dalam perkara Nomor: 14/PUU-VI/2008. Pertimbangannya saat itu, agar dilakukan proses legislasi dulu untuk mengubah Pasal 207 KUHP dari delik biasa/umum menjadi delik aduan, mengingat kewenangan MK yang merupakan kewenangan negative legislature dan bukan positif legislature” pungkas Sunggul.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait