Senin, 11 Desember 23

Pro Kontra Hukuman Mati

“Pemerintah kita harusnya belajar dari pengalaman hukuman mati tahap 1 dan 2, bahwa hukuman mati hanya akan membuat gaduh politik, untuk kepentingan citra politik, memperburuk hubungan luar negeri, dan menambah seram citra negara ini seperti negara fasis”

Hukuman mati justru harus dilakukan dalam rangka mempertahankan peradaban dan di balik kematian para terpidana mati kasus narkoba itu terdapat kehidupan bagi jutaan generasi muda bangsa.

Jakarta – Pro kontra terhadap hukuman mati terus terjadi. Rencana Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan eksekusi hukuman mati tahap ketiga terhadap 18 narapidana kasus narkoba, dinilai peneliti Setara Institute Achmad Fanani Rosyidi sebagai pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan oleh karena itu harus dihentikan.

Menurut Fanani, hukuman mati adalah hukuman barbar yang tidak manusiawi dan melanggar norma Hak Asasi Manusia. Bahkan di negara-negara maju dan pro demokrasi hukuman seperti ini sudah mulai ditinggalkan.

Sampai saat ini pun, lanjut Fanani, belum ada riset yang secara serius membuktikan hukuman mati akan dapat memberikan efek jera dalam kasus peredaran narkoba.

“Pemerintah kita harusnya belajar dari pengalaman hukuman mati tahap 1 dan 2, bahwa hukuman mati hanya akan membuat gaduh politik, untuk kepentingan citra politik, memperburuk hubungan luar negeri, dan menambah seram citra negara ini seperti negara fasis,” ujar Fanani kepada pers, di Jakarta, Senin (13/6/2016).

Menurut monitoring Setara Institute, pada 2015 ada sekitar 30-an kasus Hukuman mati, terdiri dari 6 vonis, 16 eksekusi mati, 2 penundaan, dan 5 ancaman.

“Daripada menghabiskan anggaran Kejaksaan Agung hanya untuk menambah list pelanggaran HAM, lebih baik dialihkan saja untuk mengusut kasus pelanggaran HAM dan korupsi yang sampai sekarang masih mandek di meja kejaksaan,” pungkasnya.

Jangan Tunda-tunda

Seperti diketahui, hingga saat ini Kejaksaan Agung belum menetapkan tanggal pasti pelaksanaan eksekusi hukuman mati tahap ketiga. Salah satu napi terpidana mati, Freddy Budiman, bahkan mendadak mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Upaya hukum Freddy Budiman dinilai Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat) merupakan modus untuk mengulur-ulur waktu eksekusi.

Untuk itu, berbeda dengan Setara Institute, Granat justru meminta Kejagung untuk tidak menunda-nunda pelaksanaan eksekusi hukuman mati bagi para bandar narkoba.

“Granat tetap konsisten bahwa hukuman mati itu bagi napi yang sudah inkracht merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari criminal justice system yang harus dilakukan,” kata Wakil Ketua Umum DPP Granat Ashar Suryobroto di Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu (28/5) lalu.

Ia mengatakan bahwa hukuman mati justru harus dilakukan dalam rangka mempertahankan peradaban dan di balik kematian para terpidana mati kasus narkoba itu terdapat kehidupan bagi jutaan generasi muda bangsa.

Ashar mengharapkan masyarakat, khususnya penegak hukum, untuk tidak percaya terhadap perubahan penampilan karena hal itu sebenarnya hanyalah akal-akalan sindikat karena narkoba merupakan kejahatan yang sangat berbahaya.

Oleh karena itu, kata dia, eksekusi hukuman mati bagi para bandar narkoba harus segera dilakukan.

“Sekarang seluruh rakyat Indonesia menantikan agar eksekusi tahap ketiga dan masih banyak lagi karena Presiden sudah menolak grasi terhadap 64 terpidana mati kasus narkoba. Negara tidak boleh kalah,” tegasnya.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait