Presiden Tetapkan Tim Seleksi Komisioner KPU dan Bawaslu

0
103

Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 98/P Tahun 2016 per tanggal 2 September 2016, menetapkan tim Seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2017-2022.

Tim Seleksi komisioner KPU dan Bawaslu terdiri dari sebelas anggota yang merangkap Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris. Ke-11 anggota pansel tersebut untuk selanjutnya akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Berikut adalah nama-nama Tim Seleksi:

1. Saldi Isra: Ketua merangkap Anggota
2. Ramlan Surbakti: Wakil Ketua merangkap Anggota
3. Soedarmo: Sekretaris merangkap Anggota

Anggota:
4.   Widodo Ekatjahjana
5.   Valina Singka Subekti
6.   Hamdi Muluk
7.   Nicolaus Teguh Budi Harjanto
8.   Erwan Agus Purwanto
9.   Harjono
10. Betti Alisjahbana
11. Komarudin Hidayat

Pemilihan calon komisioner KPU dan Bawaslu diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

Komisi baru harus diseleksi enam bulan sebelum masa kerja komisioner KPU dan Bawaslu saat ini berakhir.

Seleksi calon komisioner KPU dan Bawaslu akan digelar Oktober 2016 oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri.