Presiden Tetapkan Gaji PNS naik Sebesar 5 Persen

0
114
Foto PNS di Kabupaten Nunukan dalam sebuah Upacara (Edy Santry)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang ditandatangi langsung oleh Presiden Joko Widodo, maka secara resmi Gaji PNS naik sebesar 5 persen. Dalam informasi yang disiarkan lewat situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Jumat (15/3/2019), ketentuan perubahan gaji PNS mulai berlaku sejak 1 Januari 2019.

PP itu sendiri berisi tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Tujuan dari kenaikan gaji tersebut salah satunya untuk kesejahteraan PNS.

“Kenaikan gaji PNS tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil serta kesejahteraan PNS. Adapun beleid tersebut ditandatangani Jokowi pada 13 Maret 2019,” demikian salah satu petikan salinan tersebut yang diterima Redaksi, Sabtu (16/3/2019).

Dalam lampiran aturan tersebut disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja nol tahun) menjadi Rp 1.560.800, dari sebelumnya Rp 1.486.500. Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih dari 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200, dari sebelumnya Rp 5.620.300

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200, dari sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000, dari sebelumnya Rp 3.638.200.

Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400, dari sebelumnya Rp 2.456.700. Sementara gaji tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000, dari sebelumnya Rp 4.568.000.

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300, dari sebelumnya Rp 2.899.500, dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200, dari sebelumnya Rp 5.620.300.