Presiden Siapkan Tim untuk Hadapi Gugatan Tax Amnesty

0
91

“Di kita itu yang namanya UU yang enggak digugat itu apa sih. Setiap UU keluar digugat”

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tim khusus untuk menghadapi gugatan “judicial review” Undang-undang Pengampunan Pajak atau Tax Amensty di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Percayalah bahwa ini juga akan kita siapkan tim untuk memberikan penjelasan di MK nanti bahwa ini adalah untuk kepentingan bangsa bukan untuk kepentingan yang lain-lain,” kata Presiden Jokowi dalam acara Sosialisasi Amnesti Pajak di Grand City Convention Center, Surabaya, Jumat (15/7) malam.

Presiden memandang gugatan hukum terhadap UU merupakan hal biasa dan jamak terjadi di Indonesia.

Presiden bahkan mencatat, sebagian besar UU yang dibuat hampir pasti digugat.

“Di kita itu yang namanya UU yang enggak digugat itu apa sih. Setiap UU keluar digugat,” katanya.

Seperti diketahui, Yayasan Satu Keadilan bersama Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia dan empat orang warga telah mengajukan gugatan UU Pengampunan Pajak ke MK.

Sedikitnya  ada 11 pasal dalam Petitum penggugat antara lain pasal 1 angka 1 dan 7, pasal 3 ayat (1), (3) dan (5), pasal 4, pasal 11 ayat (2) dan (3), pasal 19, pasal 21, pasal 22, dan pasal 23.

Penggugat menjabarkan sebanyak 21 alasan gugatan terhadap UU Pengampunan Pajak. Alasan itu diantaranya adalah karena UU tersebut dianggap sebagai praktik legal pencucian uang, memberikan prioritas dan keistimewaan kepada pengemplang pajak, serta memarginalkan para pembayar pajak yang taat.