Tahun ini KSPSI ( Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, merayakan hari jadinya yang ke 44. Beragam kegiatan dilakukan, dengan puncak acaranya dilaksanakan di Balai Sarbini pada hari Sabtu (25/2/2017). Acara ini berjalan meriah, selain dihadiri oleh 3.000 buruh dari seluruh Indonesia, juga dijadiri oleh beberapa menteri dan pejabat negara, antara lain: Menaker Hanif Dhakiri, Menhukham Yasonna Laoly, Menteri Desa PDT dan Transmigrasi Eko Putranto, dan Wakapolri Komjen Sjafruddin. Mereka duduk bersama Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea.
Baca: http://www.indeksberita.com/puncak-perayaan-hut-44-kspsi-dihadiri-3000-anggota/
Usia 44 tahun untuk sebuah organisasi, adalah perjalanan panjang, sesuai dengan dinamika yang menyertainya. Dan hari jadi KSPSI ditetapkan sesuai dengan dideklarasikannya Persatuan Buruh Seluruh Indonesia oleh para tokoh perjuangan buruh pada itu, pada tanggal 20 Februari 1973. Mereka kemudian membentuk FBSI (Federasi Buruh Seluruh Indonesia). FBSI beranggotakan 21 Serikat buruh, terintegrasi dan terorganisir dalam 21 Serikat Buruh Lapangan Pekerjaan (SBLP), yang sifatnya sektoral.
Bagaimana Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, melihat begitu banyaknya organisasi buruh atau serikat pekerja pada saat ini? Apakah dengan banyaknya organisasi serikat buruh, bukan malah melemahkan gerakan buruh?
Oleh Andi Gani, hal tersebut justru dianggap sebagai suatu hal yang menggembirakan. Menurutnya, hal tersebut menunjukan pesatnya kesadaran para buruh untuk berorganisasi.
“Serikat Pekerja tumbuh pesat saat ini menurut saya karena tumbuhnya kesadaran buruh untuk bisa berorganisasi dalam satu wadah,” ujar AGN kepada indeksberita.com.
Andi Gani sendiri melihat bahwa banyaknya organisasi buruh, bukan satu ancaman buat KSPSI. Menurutnya, perjalanan panjang KSPSI dengan dinamika yang sudah dilaluinya, membuat organisasi semakin teruji dan teguh untuk memperjuangkan kepentingan anggotanya.
Masih menurut Andi Gani, pada akhirnya para pekerja akan mencari organisasi yang memang mau berjuang secara serius untuk kepentingan anggotanya. Bukan mereka yang tidak serius, apalagi hanya berjuang untuk kepentingan politik sesaat.
“Tentu waktu juga akan menentukan, apakah organisasi buruh tersebut, mau berjuang untuk kepentingan anggotanya. Dan yang berjuang tentu akan dicintai keluarganya (para buruh-red). Tetapi jika organisasi buruh tidak serius tentu akan ditinggal anggotanya,” ujar pria yang akrab disapa dengan Bung AGN.
Apa yang dikatakan oleh Bung AGN, menunjukan bahwa organisasi buruh harus konsiten dalam berjuang, agar tak ditinggal oleh anggotanya. Dan konsostensi diuji oleh waktu. Bagai mana waktu menguji KSPSI, ada baiknya kita lihat perjalanan dinamika organisasinya.
Sejarah dan DInamika KSPSI
Setelah FBSI dideklarasikan (cikal bakal KSPSI) tahun 1973, pada tahun 1985, bersamaan dengan diundangkannya UU no 5 tahun 1985 tentang Azas Tunggal, dengan konsep homogenitas, kesatuan azas dan kesamaan interprestasi, FBSI harus berubah bentuk oganisasinya. Pada Kongres ke II FBSI tanggal 23-30 Nopember 1985, perserta kongres mengubah bentuk dan nama organisasinya. Bentuk organisasi dari federasi menjadi unitaris ( kesatuan), dan namanya juga diubah dari FBSI menjadi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia). Dan 21 SBLP anggotanya, disederhanakan menjadi 9 Departemen.
Organisasi pekerja dengan bentuk unitaris dan prinsip hogenitas membuat SPSI mendapat tekanan baik dari luar maupun dari dalam organisasinya sendiri. Hal itu disadari oleh para aktifisnya, dan mengubah diri dan namanya lagi menjadi Ferderasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Dan kedudukan 13 sektor yang tadinya dibawah SPSI, ditingkatkan menjadi 13 Serikat Pekerja Lapangan Pekerjaan (SPLP). Untuk memperkuat sifat federatifnya, SPLP diubah menjadi Serikat Pekerja Anggota FSPSI (SPA SPSI)
Jatuhnya Soeharto dan terjadinya reformasi politik, juga mempengaruhi FSPSI. Menjelang konferensi ILO bulan Juni 1998 pemerintah mencabut Kepmenaker No. 45 tentang pendaftaran SPSI, dengan mengeluarkan Kepmenaker no 5 tahun 1998, yang memungkinkan berdiri nya Serikat Pekerja di luar SPSI. Pemerintah juga meratifikasi Konvensi ILO nomor 87 tahun 1948, dengan Kepres No.83 tahun 1998, tentang kebebasan berserikat, dan perlindungan hak untuk berorganisasi para pekerja. Semangat kemandirian membuat perpecahan pada organisasi, sehingga terbentuk SPSI Reformasi. Karena keteguhan sikap SPA SPSI yang masih bertahan, maka FSPSI kembali utuh. Lewat Munas V, FSPSI dapat mempertahankan kembali 13 SPA SPSI secara utuh. Bahkan sampai tahun 2000, FSPSI berkembang dari 13 SPA SPSI menjadi 17 SPA SPSI.
FSPSI kemudian mengubah diri menjadi KSPSI pada tahun 2000, melalui Musyawarah Pimpinan FSPSI tahun 2000 di Depok. Perubahan tersebut mengikuti terbitnya UU 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh, yang mengamanatkan bentuk-bentuk organisasi Pekerja antara lain, Konfederasi, Federasi dan Serikat Pekerja.