
Presiden Joko Widodo telah secara resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional. Kepres yang menetapkan pilkada serentak sebagai hari libur nasional, ditandatangani Presiden pada Senin siang, 25 Juni 2018. Dengan ditandatanganinya Kepres tersebut, maka tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional.
Presiden menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan, untuk memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat agar bisa menggunakan hak pilihnya.
“Baru saja siang tadi saya tanda tangani untuk memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat agar bisa menggunakan hak pilihnya,” ujar Presiden selepas peninjauan kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin sore, 25 Juni 2018.
Memberikan keaempatan bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dalam pilkada serentak 2018, dengan jelas tertulis dalam Kepres tersebut, sebagai berikut:
“Bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.”
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.