Dalam rapat terbatas (ratas) mengenai reformasi hukum bersama sejumlah Menteri Kabinet Kerja, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui masih adanya praktik penegakkan hukum yang cenderung tumpul ke atas tapi runcing ke bawah, seperti yang sering terdengar di tengah-tengah masyarakat.
Sehingga, cita-cita sebagai negara hukum belum sepenuhnya terwujud dalam praktek penyelenggaraan negara maupun dalam realita kehidupan rakyat sehari-hari selama ini.
“Hukum masih dirasa cenderung tajam dan runcing ke bawah dan tumpul ke atas,” kata Presiden Jokowi dalam pengantar rapat terbatas (ratas) masalah Reformasi Hukum, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (11/10).
Presiden menunjukkan, dalam indeks persepsi korupsi dunia 2015, misalnya, Indonesia masih berada di urutan 88. Begitu pula dalam indeks rule of law 2015 di ranking 52.
Jika hal ini dibiarkan, menurut Presiden, maka akan memunculkan ketidakpercayaan dan ketidakpatuhan pada hukum maupun pada institusi-institusi penegak hukum.
“Hal ini tidak boleh dibiarkan dan tidak boleh terjadi. Apalagi di era kompetisi sekarang ini, kepastian hukum merupakan suatu keharusan bagi sebuah negara agar mampu bersaing di tingkat regional,” tuturnya.
Presiden Jokowi menegaskan, bahwa kini tidak ada pilihan selain harus segera melakukan reformasi hukum besar-besaran, mulai dari hulu hingga hilir.
Sebelumnya, pada awal pengantarnya Presiden Jokowi menegaskan kembali apa yang tercantum dalam Konstitusi, bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan harus berdasarkan kepada hukum.
Negara, sambung Presiden, juga harus hadir memberikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak asasi manusia, termasuk rasa aman kepada seluruh warga negara.
Tiga Hal
Dalam ratas tersebut, Presiden menyebut 3 (tiga) hal yang harus diperhatikan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap keadilan dan kepastian hukum. Pertama, penataan regulasi untuk menghasilkan regulasi hukum yang berkualitas.
Presiden menegaskan, Indonesia adalah negara hukum bukan negara undang-undang atau peraturan. Karena itu, orientasi setiap kementerian dan lembaga seharusnya bukan lagi memproduksi peraturan yang sebanyak-banyaknya.
“Harusnya menghasilkan peraturan yang berkualitas yang melindungi rakyat, tidak mempersulit rakyat, tapi justru mempermudah rakyat, yang memberi keadilan bagi rakyat, serta yang tidak tumpang tindih satu dengan yang lain,” tutur Presiden.
Yang kedua, menurut Presiden, reformasi hukum harus mencankup reformasi internal di institusi Kejaksaan, Kepolisian, dan juga dilingkup Kementerian Hukum dan HAM untuk menghasilkan pelayanan dan penegakan hukum yang profesional.
“Saya minta ada pembenahan besar-besaran pada sentra-sentra pelayanan, seperti imigrasi, lapas, pelayanan SIM/STNK/BPKB, termasuk juga yang berkaitan dengan perkara tilang,” tegas Presiden seraya meminta agar aparat terkait memastikan bahwa tidak ada praktek-praktek pungli disitu.
“Saya akan terus mengawasi langsung perubahan lapangan dengan cara-cara yang akan saya lakukan dengan pengawasan-pengawasan,” sambung Presiden.
Presiden juga minta ada langkah-langkah terobosan dalam pencegahan dan penyelesaian kasus, baik kasus korupsi, kasus HAM masa lalu, kasus penyelundupan, kasus kebakaran hutan dan lahan, serta kasus narkoba.
Sedangkan yang ketiga, menurut Presiden, adalah pembangunan budaya hukum.
“Penguatan budaya hukum juga harus jadi prioritas di tengah maraknya sikap-sikap intoleransi, premanisme, tindak kekerasan, serta aksi main hakim sendiri,” tuturnya.
Rapat terbatas itu dihadiri antara lain oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Polhukam Wiranto, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menko Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menlu Retno Marsudi, Menkum dan HAM Yasonna H. Laoly, Menteri Pertahanan Ryarmirzad Ryacudu, Menkominfo Rudiantara, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
Ayo perbaiki presiden
P Jokowi, LAPOR !
LAPORAN :
PENYIDIK POLRES JEMBER JAWA TIMUR
MELINDUNGI OKNUM PUNGLI PEMERAS RAKYAT
DAN OTAK PELAKU UTAMA KRIMINAL
DENGAN MELAKUKAN ANCAMAN
PENGADUAN PUBLIK YANG TELAH DIABAIKAN OLEH POLRES JEMBER
Perihal: Developer Perumahan PT. KINANSYAH ADI JAYA LAND beralamat di Jl. Kaliurang No.7 Sumbersari Jember Jawa Timur Kode pos 68121, melakukan persaingan usaha yg tidak sehat sehingga melumpuhkan sendi-sendi Pelayanan Publik Pemerintah di jember Jawa Timur.
Jember, 19 desember 2016
Kepada, YTH:
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Bpk Presiden Joko Widodo beserta Bpk Menteri Menteri Kabinet Kerja.
Dengan Hormat,
Saya melaporkan seorang Oknum Perusak Pelayanan Publik Pemerintah ke Instansi dan Kementerian terkait sejak tgl 17 Agustus 2015, namun sampai kini belum bisa selesai.
Dimana Aparat yang katanya akan melayani Publik itu?
Developer Perumahan PT. KINANSYAH ADI JAYA LAND beralamat di Jl. Kaliurang No.7 Sumbersari Jember Jawa Timur Kode pos 68121, melumpuhkan sendi-sendi Pelayanan Publik Pemerintah di jember Jawa Timur dalam persaingan usaha yg tidak sehat telah melakukan tindakan tindakan kriminal secara sistematis, dengan segala cara, mendikte, menghasut, menguasai, mengendalikan para aparat Pelayanan Publik Pemerintah serta meneror, menipu, mengancam, termasuk mencatut nama petugas TER Kodim, Instansi Kodim, Scaba serta memperalat seorang Danramil.
Hal ini dilakukannya agar dapat dengan leluasa mencari keuntungan pribadi yang sebesar besarnya tanpa memperdulikan keselamatan dan kelangsungan hidup usaha orang lain sehingga merusak/ merendahkan/ mencoreng/ merongrong Kewibawaan Pemerintah dimata publik,
antara lain:
1. Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD)
2. Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
3. Kementerian ATR BPN
4. Kementerian Dalam Negri
Yang akhirnya mengakibatkan, Para Aparat Pelayanan Publik Pemerintah di Jember tidak mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik.
Kepala BPN Jember Djoko Susanto SH adalah seorang Oknum PUNGLI yang memeras, mengancam dan memblokir dg semena mena terhadap proses pemecahan sertifikat, dg perintah lesan ke Notaris karena tanah saya dianggap bermasalah berdasarkan laporan Lurah dan P Kampung tegalgede, padahal informasi tsb terbukti tidak benar dan tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Dan setelah pengaduan saya dipublikasikan oleh Team Lapor! saya mendengar bahwa Kepala BPN serta Kapolres Jember telah dimutasi ke kota lain dan meskipun telah diganti dengan pejabat yg baru, pengaduan saya sampai saat ini tetap tidak diproses dan diabaikan.
Terbukti dari pernyataan Notaris pada tgl 6 Maret 2017 yg mengatakan bahwa sertifikatnya masih diblokir BPN, ketika Bpk Anam komplain (salah satu konsumen saya yg membeli 1 unit rumah) mendatangi Notaris di kantornya.
Penyidik POLRES Jember meremehkan surat pengaduan, meskipun sudah menerima surat dari KOMPOLNAS (No. Registrasi 1722/16/RES/IX/2016) yg memerintahkan Kapolda Jatim untuk menindak lanjuti pengaduan saya dalam tempo yg tidak terlalu lama.
Begitu Juga surat dari KOMNASHAM RI (No: 1.559 & 1560/K/PMT/IX/2016) yang meminta Kabid PROPAM POLDA dan Kakanwil BPN Jatim untuk memproses surat pengaduan saya dengan tembusan Kapolres Jember/ Irwasda Polda Jatim/ Irwasum Polri dan Kepala BPN Jember/ Menteri ATR BPN tidak ditanggapi dan diabaikan, ini sudah luar biasa dan sangat arogan.
Saya juga menanyakan, apakah jika seorang PNS sudah pindah ke kota lain tindakan kriminalnya tidak bisa diproses? penyidik Polres Jember diam tidak mampu menjawab dan 2 hari kemudian malah mengancam saya: ” Awas kalau lapor macam macam! ”
Ironisnya, meskipun saya telah mengirimkan pengaduan ini ke Email Kapolres dan Bupati Jember berulang kali, para pejabat Pelayan Publik itu tutup mata pd pengaduan saya ini.
Hal ini terjadi karena Developer dapat dengan mudah mengendalikan, menguasai dan memperalat aparat Pelayanan Publik Pemerintah di Jember, dalam melakukan persaingan usaha tidak sehat, sehinga mampu melumpuhkan sendi sendi pelayanan publik Pemerintah di Jember Jawa Timur, demikian kronologi singkat pengaduan ini, mohon ditindak lanjuti, terima kasih.
Detil pengaduan tertera pada : http://sudirman64.blogspot.co.id/
Salam Revolusi Mental
Sudirman
Jl. Thamrin muka ktr desa Ajung Kalisat Jember
HP: 081336763020, Email : sudirmans@outlook.com
Setelah 3 th masih diabaikan dan saya juga sampai menyampaikan pengaduan ini dihadapan Pak Jokowi, ketika Presiden berkunjung ke Jember dlm rangka merayakan HUT Kemerdekaan RI tgl 13-8-2017, ternyata masih juga diabaikan.
Kemudian tgl 13-8-2018 saya antar langsung sendiri ke Istana Merdeka ( Setneg ), pengaduan ini saya sampaikan karena pelayanan publik di Indonesia sangat buruk dan sudah keterlaluan.
Semoga masih ada aparat yg memiliki hati nurani dan kepekaan terhadap penderitaan rakyatnya.
Sudirman Jember Jawa Timur.